Ilustrasi ASN (Dok. IDN Times)
Sebagaimana aturan berlaku, akan ada sanksi bagi para pegawai yang ketahuan membolos pada hari pertama kerja ini. Sesuai PP 53/2010, sanksi itu dibagi ke dalam tiga kategori. Yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Untuk jenis hukuman disiplin ringan, dapat dikenai beragam sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, bisa juga dikenai penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun pada jenis hukuman disiplin sedang.
Terakhir, adalah hukuman disiplin berat brerupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Kemudian pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
"Nanti biar inspektorat yang menyelesaikan. Dibuatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan diberi sanksi," ujar Agus menambahkan.