Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 di PN Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sementara itu, SP menyanggah kesaksian Harda. Menurut dia, ia sama sekali tidak pernah memberikannya perintah atau mengatakan demikian.
"Itu saya keberatan, karena saya merasa tidak mengatakan seperti itu, tidak pernah mengatakan itu," kata SP.
Harda pun memberikan respons, dia mengajak SP agar mengingat-ingat kembali ketika dirinya berada di Sleman Smart Room untuk memantau perolehan suara para paslon Pilkada 2020 di hari coblosan.
"Begitu Bu Kustini menang, bapak ke lokasi (smart room), (mengatakan) 'bener koe, mas (betul kamu)," kata Harda.
Harda melihat kalimat SP itu sebagai sebuah pernyataan mengiyakan masukannya tempo hari soal momentum pencairan hibah.
Bagaimanapun, Harda mengaku dirinya tak tahu menahu jika Surat Edaran (SE) tentang teknis penyaluran dana hibah pariwisata ke sejumlah destinasi dan desa wisata di Sleman, yang ia teken adalah untuk kepentingan Pilkada waktu itu.
Harda bilang, dirinya memercayakan tim teknis untuk menyusun substansi dari SE seluruhnya, sementara dirinya cuma mengingatkan agar semua disusun sesuai aturan perundang-undangan berlaku.
SE itu sendiri disebut jadi acuan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020. Perbup ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada.
Kebijakan ini bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor KM/704/PL/07/02/M-K/2020, tanggal 9 Oktober 2020.
Sebelumnya, SP didakwa menyelewengkan dana hibah pariwisata untuk pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo di Pilkada Sleman 2020. Dalam perkara ini, Kabupaten Sleman awalnya menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Keuangan senilai Rp68.518.100.000 untuk penanggulangan dampak Covid-19 pada tahun 2020.
SP sewaktu masih menjabat bupati lantas menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020.
Peraturan ini meregulasi alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat pada sektor pariwisata di luar dari desa wisata dan desa rintisan wisata yang sudah ada. Ini tidak sesuai dengan petunjuk teknis hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif RI yaitu dalam hal alokasi dan kriteria hibah pariwisata.
Jaksa mengatakan, sebelum mengeluarkan perbup tersebut atau sekitar Agustus-September 2020, Sri Purnomo bertemu Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020, Kuswanto selaku saksi. Kepada Kuswanto, terdapat dana tak terpakai dari pusat yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pemenangan istrinya di Pilkada Sleman 2020.
Jaksa kemudian menyebut jika SP dan putranya, Raudi Akmal yang saat itu menjabat anggota DPRD Sleman terlibat dalam sejumlah upaya menyalahgunakan dana hibah pariwisata untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 Pilkada Sleman 2020, Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa.
Salah satunya adalah menyusun inisiatif proposal hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat dengan permintaan memberikan dukungan suara kepada paslon Kustini-Danang.
Sri Purnomo menerbitkan beberapa regulasi sebagai dasar dirinya memberikan hibah kepada kelompok masyarakat yang sudah dikoordinasi proposalnya oleh Raudi Akmal. Jumlah dana hibah pariwisata yang digelontorkan senilai Rp17.208.908.519,00.
Perbuatan SP dan Raudi disebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp10.952.457.030,00. Nominal ini sesuai dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara keluaran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.
Terdakwa atas perbuatannya diancam sanksi pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 22 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.