Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo. (IDN Times/Siti Umaiyah)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, untuk penentuan zona sendiri pihaknya mengacu pada pengukuran yang ditetapkan oleh DI Yogyakarta. Yakni pengukuran zona didasarkan pada kasus yang saat ini sedang terjadi.
Untuk suatu wilayah ada kasus penularan setempat, maka akan memiliki nilai 3. Jika ada kasus impor, maka akan mendapatkan nilai 2, sedangkan ketika ada pendatang, maka nilainya 1.
"Kalau di padukuhan ada ketiga kasus itu, makanya nilainya 6, dan kalau nilainya sudah di atas 5 itu jadi zona merah. Tapi kalau nilainya 3 sampai 4 akan jadi zona oranye. Untuk nilai 1 sampai 2 jadi zona kuning dan kalau nilainya 0 maka akan hijau," paparnya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.