Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peta epidemiologi Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Sleman, IDN Times - Sebanyak 4 kapanewon di Kabupaten Sleman dinyatakan sebagai zona merah. Dari peta epidemiologi COVID-19 yang dirilis minggu ini, keempat zona merah tersebut meliputi Kapanewon Gamping, Mlati, Depok, serta Ngaglik.

Selain zona merah, mayoritas kapanewon di Sleman dinyatakan sebagai zona oranye. Setidaknya ada 11 kapanewon yang dinyatakan zona oranye, yang meliputi Moyudan, Minggir, Seyegan, Godean, Tempel, Pakem, Cangkringan, Ngemplak, Kalasan, Berbah dan Prambanan.

Sedangkan sisanya, hanya ada 2 kapanewon yang dinyatakan sebagai zona kuning, meliputi Kapanewon Sleman dan Turi.

1. Jadi zona merah akibat pendatang

Ilustrasi Tes Usap/PCR Test (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Panewu Gamping, Ikhsan Waluyo menjelaskan, dinyatakannya Gamping sebagai zona merah tidak terlepas dari lokasi Gamping yang berbatasan dengan kota dan banyaknya perumahan serta kos-kosan. Tidak hanya itu, adanya pendatang juga turut menjadi pemicu banyaknya jumlah kasus.

"Hampir sama dengan wilayah Depok yakni wilayah urban. Sejak awal kita lihat dari pendatang, kedua yakni pegawai kesehatan. Kalau penduduk asli jarang," ungkapnya pada Kamis (8/10/2020).

2. Lakukan upaya pendisiplinan rutin

Ilustrasi protokol kesehatan. instagram

Ikhsan mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya agar kasus-kasus COVID-19 di Gamping bisa berkurang. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan operasi gerakan pemakaian masker setiap harinya.

"Agar tidak zona merah, kita rutin menerapkan protokol kesehatan. Rutin mengadakan operasi gerakan pemakaian masker. Edukasi selalu kita lakukan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan. Kita rutin melakukan penyemprotan dari relawan. Posko penyemprotan 24 jam siap melayani," terangnya.

3. Pengukuran zona berdasarkan jumlah kasus saat ini

Kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan, untuk penentuan zona sendiri pihaknya mengacu pada pengukuran yang ditetapkan oleh DI Yogyakarta. Yakni pengukuran zona didasarkan pada kasus yang saat ini sedang terjadi.

Untuk suatu wilayah ada kasus penularan setempat, maka akan memiliki nilai 3. Jika ada kasus impor, maka akan mendapatkan nilai 2, sedangkan ketika ada pendatang, maka nilainya 1.

"Kalau di padukuhan ada ketiga kasus itu, makanya nilainya 6, dan kalau nilainya sudah di atas 5 itu jadi zona merah. Tapi kalau nilainya 3 sampai 4 akan jadi zona oranye. Untuk nilai 1 sampai 2 jadi zona kuning dan kalau nilainya 0 maka akan hijau," paparnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3M: Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Editorial Team