Sementara itu, Muhammad Raka Ramadan dari Tim Penasihat Hukum Perdana Arie yang tergabung dalam Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (Bara Adil) menyampaikan keberatannya atas putusan majelis hakim tersebut.
"Hanya karena ada beberapa alasan salah satu di antaranya adanya KUHAP Baru sehingga bentuk operasional berbeda," ujarnya.
Raka menilai, secara mendasar, keberadaan para penjamin penangguhan penahanan Perdana Arie, serta sikap kooperatif terdakwa selama persidangan seharusnya turut dipertimbangkan oleh majelis hakim. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak disampaikan dalam pertimbangan putusan.
Adapun para penjamin penangguhan penahanan Arie antara lain Suparman Marzuki, Alisa Wahid, Busyro Muqoddas termasuk Zainal Arifin Mochtar dan orangtua Arie.
Bara Adil pun mengaku kecewa karena penjamin serta perilaku tertib Perdana Arie selama persidangan tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh majelis hakim.
"Sikap Arie selama di persidangan tertib, tidak membuat gaduh itu juga tidak dijadikan pertimbangan, tapi karena atas dasar adanya undang-undang baru dan belum ada operasionalisasi teknisnya, penangguhan penahananya ditolak. Justru di situ kami keberatan dan kecewa dengan sikap tersebut," ungkapnya.