Kulon Progo, IDN Times – Kebijakan physical distancing selama pandemi COVID-19 mau tak mau berdampak pada kegiatan yang sering mengundang kerumunan. Tak terkecuali aktivitas persidangan di gedung-gedung pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo. Persidangan bukan ditiadakan. Tapi dirancang tanpa menghadirkan banyak orang. Cukup lewat e-court dengan teknologi teleconference.
Kursi terdakwa dan para saksi, termasuk kursi-kursi jaksa penuntut umum dan kuasa hukum dibiarkan melompong. Berganti layar lebar berisi sejumlah panel bergambar wajah-wajah mereka. Sementara tiga hakim bertoga tetap duduk satu deret di belakang meja bertaplak hijau. Satu sama lain bergantian menelisik perkara dari mulut terdakwa maupun saksi mata di depan layar. Di belakang, panitera pengganti sibuk mencatat. Tanpa pengunjung di bangku-bangku panjang.
“Awalnya gak ada aturan hukum sidang boleh digelar jarak jauh. Sejak ada SEMA, akhirnya memperbolehkan teleconference,” kata Wakil PN Wates, Husnul Khotimah saat dihubungi IDN Times, 10 April 2020 lalu.
MA telah mengabarkan lewat Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Persidangan Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawah. Semula persidangan jarak jauh diberlakukan hingga 30 Maret 2020. Perpanjangan masa tanggap darurat oleh pemerintah membuat MA ikut memperpanjang waktu hingga 29 April 2020.
Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM turut membuat aturan yang sama untuk lembaga yang diampunya masing-masing.