Gus Ipul Minta Kementerian dan Pemda Gunakan Data Tunggal
Intinya sih...
- Menteri Sosial, Gus Ipul, akan memperbarui data tunggal penerima bansos sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
- Data kesejahteraan penduduk dari berbagai kementerian dan lembaga akan disatukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk digunakan secara bersama-sama.
- Masyarakat yang tidak menerima bansos bisa melakukan sanggah melalui pemerintah desa atau jalur aplikasi cek bansos yang jarang dimanfaatkan.
Sleman, IDN Times - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau akrab disebut Gus Ipul menyebut data tunggal yang tengah disusun berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, akan menjadi rujukan kebijakan bagi seluruh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah.
"Tidak boleh ada lagi Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah yang menggunakan data sendiri-sendiri," kata Gus Ipul dalam acara HKSN 2024 di Sleman, Rabu (18/12/2024).
1. Pemerintah miliki banyak data
Gus Ipul menuturkan, data kesejahteraan penduduk dimiliki oleh berbagai kementerian atau lembaga, semacam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) kepunyaan kementeriannya.
DTKS selama ini menjadi landasan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bansos. Ini masuk dalam bingkai perlindungan sosial (perlinsos) yang disalurkan untuk para penerima manfaat. Selain itu terdapat Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) milik Bappenas, serta data serupa yang dimiliki oleh kementerian atau lembaga lain.
2. Prabowo minta BPS lakukan pemadanan data
Dengan keberagaman data pegangan yang dimiliki pemerintah, Gus Ipul menyebut Prabowo memberikan arahan khusus kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan pemadanan data.
"Setelah BPS selesai, nanti akan ada Inpres. Nah itulah data awal yang kita gunakan secara bersama-sama. Data ini yang tersusun dengan cukup baik, cukup lengkap dengan standar internasional oleh BPS," lanjut Gus Ipul.
3. Janji perbarui data penerima bansos
Lebih lanjut, Gus Ipul tak menampik jika masih banyak bansos yang tak tepat sasaran selama proses pendistribusiannya mengacu pada DTKS. Hal ini menurutnya akan menjadi bagian koreksi oleh pemerintah.
"Kalau ada masyarakat yang kebetulan tidak mendapatkan bansos, mungkin karena tidak memenuhi kriteria. Jadi mohon kami bisa dimaklumi itu, tetapi meskipun begitu kita tetep membuka kesempatan, ada dua jalur untuk melakukan sanggah maupun usul," paparnya.
Masyarakat yang semestinya menerima manfaat bansos bisa menyampaikan kepada pemerintah desa atau kelurahan untuk dilakukan pembaruan data ke depannya, sebelum ditindaklanjuti Dinas Sosial dan terakhir oleh Kementerian Sosial.
"Berikutnya juga jalur yang kedua adalah jalur aplikasi yang masyarakat tentu bisa mengikuti secara langsung, yaitu lewat cek bansos di situ ada (menu) usul dan sanggah. Selama ini jarang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk bisa mengetahui segala hal yang kaitanya dengan bansos yang dikucurkan oleh Kementerian Sosial," ungkapnya.
"Kalau toh ada itu lebih banyak usul, sanggahnya kurang sekali maka kami ingin mengundang masyarakat untuk menyanggah dengan bukti-bukti yang cukup bila melihat ada keluarga penerima manfaat yang semestinya tidak dapat. Atau sebaliknya, semestinya mendapat dengan foto dengan bukti KTP, kita bisa mengoreksi," tutupnya.