Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Guru SLB di Yogyakarta Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Murid
Hilmi Miftahzen, kuasa hukum siswa SLB yang menjadi korban pelecehan seksual. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
  • Seorang guru SLB di Kota Yogyakarta berinisial IM dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berusia 17 tahun yang kini mengalami trauma.

  • Pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta polisi memproses laporan dan menuntut hukuman berat bagi pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kota Yogyakarta, DIY diduga jadi korban pelecehan seksual oleh gurunya. Siswi tersebut dilaporkan mengalami trauma. Sementara oknum guru berinial IM dilaporkan ke kepolisian.

1. Beberapa kali perbuatan pada November-Desember 2025

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Hilmi Miftahzen, kuasa hukum korban menuturkan, dugaan pelecehan seksual kepada siswi SLB yang baru berusia 17 tahun, diduga dilakukan lebih dari satu kali.

Korban menyampaikan kepada ibunya jika tindakan pelecehan seksual dilancarkan beberapa kali, dimulai November 2025.

"Pengakuannya itu memang beberapa kali (perbuatan IM), cuma beberapa kalinya kita belum tahu," kata Hilmi di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (20/2/2026).

2. Timbulkan trauma bagi korban

Hilmi menyebut, perbuatan IM dibongkar oleh korban yang bercerita kepada orangtuanya pada Januari 2026. Siswi tersebut membeberkan kejadian yang lebih lengkap saat ditanya petugas polsek beberapa waktu lalu.

Kata Hilmi, terdapat tindakan tidak etis yang dilakukan oknum guru tersebut. "Ya ada mengarah ke unsur pelecehan seksual," ujar Hilmi.

Tindakan terhadap korban dilakukan di dalam maupun luar kelas. Bahkan, diduga saat masih ada murid lainnya. "Kalau kondisi korban ini ada trauma ya kan," imbuh Hilmi.

3. Jika terbukti minta pelaku dihukum berat

ilustrasi polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pihak korban diwakili kuasa hukumnya melaporkan IM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Kuasa hukum lain dari korban, Arter Lukas Tulia berharap polisi bersedia memproses laporan ini dan segera menindak pelaku. Ia menilai IM telah menciptakan keresahan bagi kliennya yang berkebutuhan khusus, juga masyarakat.

"Kalau pun itu terbukti, kami berharap supaya pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Supaya ke depan hal seperti ini tidak menjadi dan tidak terulang lagi untuk perbuatan yang tidak senonoh di luar sana," harapnya.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, laporan terkait kasus ini masih dalam proses. "(Laporan terkait) perbuatan cabul terhadap anak. Ditunggu aja LP-nya ya," kata Apri.

Editorial Team