Yogyakarta, IDN Times - Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayah Kota Yogyakarta, DIY diduga jadi korban pelecehan seksual oleh gurunya. Siswi tersebut dilaporkan mengalami trauma. Sementara oknum guru berinial IM dilaporkan ke kepolisian.
Guru SLB di Yogyakarta Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lecehkan Murid

1. Beberapa kali perbuatan pada November-Desember 2025
Hilmi Miftahzen, kuasa hukum korban menuturkan, dugaan pelecehan seksual kepada siswi SLB yang baru berusia 17 tahun, diduga dilakukan lebih dari satu kali.
Korban menyampaikan kepada ibunya jika tindakan pelecehan seksual dilancarkan beberapa kali, dimulai November 2025.
"Pengakuannya itu memang beberapa kali (perbuatan IM), cuma beberapa kalinya kita belum tahu," kata Hilmi di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (20/2/2026).
2. Timbulkan trauma bagi korban
Hilmi menyebut, perbuatan IM dibongkar oleh korban yang bercerita kepada orangtuanya pada Januari 2026. Siswi tersebut membeberkan kejadian yang lebih lengkap saat ditanya petugas polsek beberapa waktu lalu.
Kata Hilmi, terdapat tindakan tidak etis yang dilakukan oknum guru tersebut. "Ya ada mengarah ke unsur pelecehan seksual," ujar Hilmi.
Tindakan terhadap korban dilakukan di dalam maupun luar kelas. Bahkan, diduga saat masih ada murid lainnya. "Kalau kondisi korban ini ada trauma ya kan," imbuh Hilmi.
3. Jika terbukti minta pelaku dihukum berat
Pihak korban diwakili kuasa hukumnya melaporkan IM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Kuasa hukum lain dari korban, Arter Lukas Tulia berharap polisi bersedia memproses laporan ini dan segera menindak pelaku. Ia menilai IM telah menciptakan keresahan bagi kliennya yang berkebutuhan khusus, juga masyarakat.
"Kalau pun itu terbukti, kami berharap supaya pelaku bisa dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Supaya ke depan hal seperti ini tidak menjadi dan tidak terulang lagi untuk perbuatan yang tidak senonoh di luar sana," harapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri mengatakan, laporan terkait kasus ini masih dalam proses. "(Laporan terkait) perbuatan cabul terhadap anak. Ditunggu aja LP-nya ya," kata Apri.