Ilustrasi kekerasan pada anak. (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya diberitakan, EDW (29), seorang guru les seni tari, warga Godean, Sleman, DIY ditangkap kepolisian setempat usai diduga mencabuli 22 laki-laki, yang mana 19 di antaranya masuk kategori anak bawah umur. Dugaan aksi pencabulan sesama jenis ini dilakukan di kediaman EDW, Gamping, Sleman dan bahkan sebagian direkam sendiri oleh pelakunya demi kepuasan pribadi.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, perbuatan EDW terbongkar setelah videonya mencabuli salah satu anak singkat cerita sampai ke tangan orangtua korban pada 24 September 2024.
Orangtua korban membulatkan niat lapor ke polisi setelah juga melihat perubahan sikap anak mereka beberapa waktu belakangan. Selain itu kerap pulang ke rumah dengan waktu yang tak lumrah.
Polisi lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya mengamankan EDW di kediamannya, Gamping, Sleman.
EDW sendiri telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.