Sleman, IDN Times – Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Masduki menjadi Amicus Curiae (sahabat peradilan) untuk membela Perdana Arie Putra Verias, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang ditahan seusai aksi di Mapolda DIY, pada Agustus 2025. Masduki mendorong pembebasan Perdana Arie agar demokrasi tetap terjaga.
“Apa yang kini kita saksikan di PN Sleman Yogyakarta tidak berdiri sendiri sebagai pengadilan atas kasus lokal. Kita perlu memahaminya dalam konteks makro ekonomi politik dari peristiwa kerusuhan di Indonesia Agustus-September 2025 secara nasional,” kata Masduki, Rabu (18/2/2026).
Masduki mengatakan persoalan ini merupakan peristiwa yang berpola 'organized state crime' dan awalnya dipicu persoalan struktural, warga yang marah di berbagai kota atas perilaku anggota DPR. Marah ke polisi yang melindas driver ojol Afan Kurniawan yang terjadi pada 28 Agustus 2025.
“Mereka marah pada pernyataan pejabat terkait tunjangan berlebihan anggota DPR, kenaikan pajak yang melukai nurani. Salah satu dari mereka yang peduli adalah Perdana Arie. Perdana Arie dan ribuan anak muda yang terjun di aksi publik hari ini adalah aktivis politik, asset bangsa yang diperlukan untuk merawat peradaban,” ungkap Masduki.
