Sleman, IDN Times - Marak peredaran beras oplosan akhir-akhir ini ditengarai karena lemahnya pengawasan. Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada, Prof. Sri Raharjo, mengungkapkan fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi pangan, terutama di tingkat produsen dan pasar tradisional.
“Meskipun istilah beras oplosan tidak digunakan secara resmi, praktik ini dapat ditindak dengan dasar hukum dalam Undang-Undang Pangan karena merugikan konsumen,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).
Sri Raharjo menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan dan distribusi pangan untuk mencegah kasus beras oplosan berulang. Tanpa intervensi kebijakan yang tegas, kasus serupa akan terus muncul dan merugikan kesehatan publik. Ia mendorong sertifikasi ketat di tingkat distributor, edukasi kepada pedagang dan konsumen, serta pemanfaatan teknologi pendeteksi cepat di pasar. “Sanksi hukum saja tidak cukup, edukasi dan teknologi deteksi harus jadi bagian dari strategi pengawasan pangan kita,” ungkapnya.