Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi surat suara Pilkada Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
Ilustrasi surat suara Pilkada. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Intinya sih...

  • Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai Pilkada via DPRD bertentangan dengan kehendak publik dan mengandung logika absurd dibanding pemilihan langsung.

  • Ia menegaskan mahalnya ongkos politik adalah akibat perilaku buruk kandidat, bukan kesalahan sistem Pilkada langsung.

  • Uceng mengingatkan Pilkada via DPRD menghilangkan kontrol publik dan dicurigai untuk menghindari dampak pemisahan pemilu 2029.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menilai wacana Pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan gairah demokrasi dan mengandung logika absurd di baliknya. Bagi Uceng, pemilu tak langsung berbahaya dan tak ada logika yang memadai untuk menyatakan Pilkada melalui DPRD ini lebih baik daripada pemilihan langsung.

1. Kontestan yang berperilaku buruk, pilkada yang disalahkan

Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar di IDN HQ, Rabu (8/10/2025). (IDN Times/Uni Lubis).

Menurut Uceng, dalam sistem presidensial praktik yang lazim justru menempatkan kepala daerah dan legislatif daerah sama-sama dipilih oleh rakyat.

Uceng menegaskan bahwa kehendak publik di Indonesia sangat jelas. Ia menyebut mayoritas mutlak rakyat menginginkan pemilihan langsung kepala daerah. Hasil survei konstituen multi-tahun oleh berbagai lembaga seperti Saiful Mujani dan LSI Denny JA mencerminkannya.

"Nah, itu sebabnya kita menjadi aneh ketika para tokoh partai politik mengatakan itu harus dipilih oleh DPRD," kata Uceng di Fakultas Hukum UGM, Sleman, DIY.

Kritikan keras Uceng alamatkan pada argumen mahalnya ongkos politik seperti uang mahar ke partai politik yang kerap dijadikan pembenaran untuk menghapus pemilihan langsung. Menurut Uceng, logika tersebut keliru karena menyamakan sistem dengan perilaku buruk kandidat.

"Kalau dia mengaku pengeluarannya besar karena nyogok (parpol), itu artinya dia yang tolol memang. Dia yang bodoh. Kenapa dipakai untuk nyogok? Karena itu barang haram. Itu tidak berarti karena dia pakai nyogok harganya banyak, berarti pilkadanya yang jelek. Kan itu artinya perilaku kontestan yang buruk," kata Uceng.

2. Tak ada lagi kontrol oleh publik, jangan sampai meaningful participation dibunuh

Ilustrasi pencoblosan saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. (ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Dari sini, diskusi semestinya dimulai dengan bagaiamana memperbaiki kualitas kontestan dan membuat tata kelola pemilu menjadi lebih baik.

Negara semestinya mengatur mulai dari pembatasan penggunaan dana, pengeluaran kampanye, anggaran partai politik dan lain seterusnya.

Ia mengingatkan bahwa meskipun UUD 1945 masih memungkinkan Pilkada melalui DPRD, persoalan utamanya adalah derajat demokrasi. Pemilu tak langsung dianggap berbahaya karena tak ada lagi kontrol publik. Relasi antara pemilih dan yang dipilih diputus oleh parpol.

"Anda bisa bayangkan lima tahun itu akan menjadi seperti apa, main-mainan saja. Dan siapa yang menjadi kepala daerah itu seperti arisan di antara mereka. Tinggal arisan saja. Hari ini siapa yang naik arisannya, besok siapa yang harus membayar iurannya, kan begitu saja," imbuhnya.

Uceng menilai hampir tidak ada logika yang memadai untuk menyatakan Pilkada melalui DPRD lebih baik daripada pemilihan langsung. Maka ia pun meminta masyarakat dilibatkan dalam diskusinya sebagai bentuk meaningful participation.

"Yang saya khawatirkan adalah meaningful-nya dibunuh, tiba-tiba undang-undangnya didorong secepat mungkin. Jadi, lalu kita semua dikatakan silakan ke MK untuk melakukan protes. Itu yang saya khawatirkan," ujar Uceng.

3. Curiga parpol takut hadapi pemisahan pemilu

Ilustrasi bendera partai politik (IDN Times/Bendera Parpol peserta Pemilu 2024)

Terakhir, Uceng juga menaruh curiga bahwa wacana ini digaungkan karena ketidakinginan partai menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Pemisahan pemilu yang akan diselenggarakan pada 2029 ini menjadi terobosan baru karena adanya jeda minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan antara pemilihan anggota legislatif, serta presiden dan wakil presiden. 

"Apa yang paling menakutkan bagi partai? Karena kemudian akan ada yang namanya judgment day, akan ada yang namanya hari penghakiman. Jadi, kalau di nasional dia menang, lalu kemudian tidak serius mengurus negara, hati-hati 2,5 tahun kemudian itu penghakiman buat dia. Serta-merta, dengan mudah, dia akan dihakimi dan dia akan kehilangan dukungan," kata Uceng.

Oleh sebab itulah Uceng curiga, pilkada via DPRD ini dibuat demi menghilangkan relevansi antara pemilu lokal dan nasional.

"Jadi, begitu pemilu DPRD dia keluarkan, dipilih di DPRD, dia enggak penting lagi untuk adanya pemilu lokal dan pemilu nasional, memisahkan pemilu lokal dan pemilu nasional. Jangan-jangan dengan ide itu, dengan mudah, model pemilihan akan kembali ke lima atau enam kotak seperti yang terjadi selama ini," pungkas Uceng.

Editorial Team