ilustrasi polio (Kemenkes RI)
Polio dapat menyebabkan kelumpuhan. Kelumpuhan karena polio ini bersifat permanen. Artinya kelumpuhan akibat polio ini tidak bisa diobati dan hal yang bisa dilakukan adalah fisioterapi untuk mengurangi efek kelumpuhan guna mencegah badan yang cenderung mengecil. "Pada beberapa kasus polio juga bisa mengakibatkan kejang-kejang bahkan meninggal dunia," tuturnya.
Karena polio tidak bisa diobati, menurut Mei Neni Sitaresmi, pencegahan menjadi mutlak untuk dilakukan. Beberapa langkah pencegahan yang mesti dilakukan secara komprehensif. Utamanya melakukan vaksinasi secara lengkap untuk menguatkan daya tahan tubuh anak.
Selain itu daya tahan tubuh juga dapat ditingkatkan melalui perbaikan status gizi anak. Perilaku hidup bersih dan sehat mutlak harus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang sehat guna mencegah penularan virus polio. "Pandemi Covid-19 mengajari beberapa hal positif, rajin memakai masker dan mencuci tangan. Perilaku itupun mestinya tetap bisa dilakukan masyarakat," harapnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1501 tahun 2010 terdapat 17 penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Jika di suatu daerah ditemukan salah satu dari penyakit-penyakit menular tersebut yang sebelumnya tidak ada, maka penemuan tersebut dapat menjadi dasar ditetapkannya KLB. Polio adalah salah satunya.
Pemerintah menyikapi penetapan KLB ini dengan melakukan outbreak response immunization (ORI), yaitu pemberian imunisasi polio massal kepada seluruh kelompok rentan. Kegiatan sub pekan imunisasi nasional (Sub PIN) ini akan dilakukan di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Kabupaten Sleman hingga dua putaran. Putaran pertama dimulai 15 Januari 2024, sedangkan putaran kedua mulai 19 Februari 2024.
Prof. Mei menambahkan imunisasi yang akan diberikan pada Sub PIN besok adalah vaksin yang diproduksi khusus untuk menangani KLB ini, yaitu novel oral polio vaccine type 2 (nOPV2). Vaksin ini diberikan dengan cara diteteskan ke mulut, sangat ringan dan aman.
"Karenanya kita menganjurkan masyarakat yang menjadi sasaran Sub PIN untuk mengikuti kegiatan tersebut. Meski begitu vaksinasi rutin tetap harus dilakukan sesuai jadwal karena vaksinasi Sub PIN ini tidak mengganggu vaksinasi rutin lainnya," ungkapnya.