Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sebelumnya, majelis hakim PN Sleman memutuskan untuk menghentikan sidang perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi. Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho menuturkan, sidang perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn diputus tak dilanjut melalui putusan sela yang menjawab eksepsi kompetensi absolut. Eksepsi dimohonkan oleh tergugat I-VII.
Agung berujar, sidang pembacaan putusan sela digelar lewat sistem peradilan elektronik atau e-court, Selasa (5/8/2025).
"Majelis Hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut. Jadi, intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara nomor Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini," kata Agung ditemui di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Agung menegaskan, eksepsi kompetensi absolut yang diterima Majelis Hakim PN Sleman tersebut sekaligus menjadi putusan final perkara ini. Alasannya, pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut atau kompetensi absolut untuk mengadili perkara tersebut.
"Putusan sela ini oleh karena menerima terhadap eksepsi kompetensi absolut sehingga sekaligus menjadi putusan akhir terhadap perkara ini," ujarnya.
"Kalau eksepsi yang berkaitan dengan bukan kompetensi absolut itu masih bukan putusan akhir itu ya," sambung Agung.
Gugatan yang dilayangkan Komardin ke PN Sleman teregister di PN Sleman tertanggal 5 Mei 2025 dengan klasifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.
Polemik keabsahan ijazah milik Jokowi beberapa waktu sebelumnya berujung UGM digugat Rp69 triliun di PN Sleman. Penggunggat menilai UGM bungkam, dan kegaduhan terkait ijazah ini dinilai berpengaruh terhadap kestabilan ekonomi RI.