Kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro. IDN Times/Daruwaskita
Menurut Mustofa, dalam persidangan dengan menghadirkan saksi Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharja terkait dana setoran penggugat belum menjadi pendapatan yang sah karena belum ada nomenklaturnya.
"Karena belum ada nomenklaturnya yang sah maka dana pengembalian hibah Persiba mulai tahun 2016 sampai tahun 2020 dimasukkan ke dalam anggaran tidak terduga," jelasnya.
Alasan lain yaitu pertimbangan keputusan hakim yang menyatakan bahwa bukti-bukti dari penggugat banyak yang fotokopi sehingga tidak bisa disamakan dengan asli.
"Sebagai catatan yang harus kami sampaikan bukti-bukti tersebut memang ditujukan kepada Pemkab Bantul (tergugat) yang telah menjadi arsip atau dokumen Pemkab Bantul. Akan tetapi bisa dibuktikan isi dan substansinya adalah sama apalagi dipertegas dengan saksi Fata yang kita hadirkan," terangnya.
Terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar karena ada kaitannya dengan SP3 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta kepada HM Idham Samawi, kata Mustofa, pihaknya sudah menghadirkan jaksa yang telah memeriksa Idham Samawi. Semuanya menyatakan pemberian SP3 tidak terkait dengan pengembalian dana hibah Persiba.
"Jadi sangat jelas, pengembalian dana hibah Persiba Rp11,6 miliar tidak ada kaitannya dengan SP3 yang diterima Idham Samawi," terangnya.