Sleman, IDN Times - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menganggap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di tingkat desa, adalah organisasi kemasyarakatan yang penting. Bersama Lurah dan perangkat desa, LPM wajib ikut serta menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat desa dalam menjalani kehidupan.
Sri Sultan mengatakan keberadaan LPM di desa tidak hanya menangani masalah keistimewaan saja, tapi juga berkaitan dengan menjaga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Jaga warga dan LPM bersama Lurah dan perangkat desa, bisa menjadi penanggung jawab di tingkat paling bawah dalam mengkondisikan warga masyarakat untuk aman dan nyaman. Serta bersama-sama masyarakat menjadi subjek dalam proses pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan. Jadi kalau masalah di tengah masyarakat, mereka inilah yang turun, sehingga tidak perlu sampai diselesaikan di tingkat pengadilan,” ujar Sri Sultan, dalam sambutannya pada Kongres Lembaga Pemberdayaan Masyarakat DIY Tahun 2023 di Ramayana Ballroom, Hotel Griya Persada Kaliurang, Sleman, Senin (18/9/2023).