Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) memasang spanduk saat melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Yogyakarta, IDN Times - Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) melayangkan gugatan kepada Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian ESDM yang memperbolehkan pertambangan batu andesit di Wadas dilakukuan tanpa izin pertambangan.

Gempadewa bersama solidaritas untuk Wadas, termasuk LBH Yogyakarta menilai pertambangan kuari untuk pembangunan Bendungan Bener, Purworejo, adalah ilegal selain sewenang-wenang terhadap masyarakat setempat.

Gugatan pun telah dilayangkan ke PTUN Jakarta, Senin (31/10/2022) kemarin. Sorotannya adalah izin penambangan yang tertuang dalam surat No.T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 diteken oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin.

"Kemarin Senin kita ajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait dengan pelanggaran-pelanggaran Dirjen Minerba dalam surat itu," kata Daniel Al Ghifari selaku Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Rabu (2/11/2022).

1. Tuding penyelundupan hukum

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Daniel menerangkan, surat itu adalah tanggapan atas surat Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. PR.02.01-DA/758 tanggal 24 Juni 2021 tentang Permohonan Rekomendasi Perizinan Penambangan untuk Kepentingan Sendiri PSN Pembangunan Bendungan Bener.

"Sejak awal rencana pertambangan di Wadas ini tidak memiliki izin, karena dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR baru mengajukan permohonan rekomendasi perizinan," katanya.

"Artinya, sejak awal mereka secara melawan hukum dan mereka coba untuk melakukan penyelundupan hukum atas rencana pertambangan di Wadas. Warga juga tidak dilibatkan," sambung Daniel.

2. Tak ada 'celah' tambang tanpa izin

Editorial Team

Tonton lebih seru di