Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Sebelumnya Satreskrim Polres Gunungkidul menetapkan Roji sebagai tersangka dugaan korupsi uang ganti rugi Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Namun yang bersangkutan sudah tidak pernah berkantor dalam beberapa pekan terakhir ini.
Roji sendiri sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan korupsi namun yang bersangkutan selalu mangkir. Setelah menggelar perkara kasus tersebut dan sudah memenuhi alat bukti maka ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua kali tersangka tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik,"kata Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro.
Kasus yang menimpa DPO Roji berawal ketika adanya pembebasan lahan milik Kalurahan Karangawen pada tahun 2019 dan 2020. Total nilai pembebasan tanah senilai Rp 5.243.068.000. Seharusnya uang ganti rugi digunakan untuk pembelian tanah pengganti lahan yang terdampak pembangunan JJLS.
Namun keberadaan uang tersebut hingga saat belum diketahui dan diduga dibawa oleh Roji yang juga Lurah Karangawen. Selain itu penyidik juga menemukan bahwa uang yang seharusnya masuk rekening kalurahan namun masuk rekening pribadi Roji.