Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Yogyakarta mengamankan pria diduga habisi teman wanita di hotel.
Polresta Yogyakarta mengamankan pria diduga habisi teman wanita di hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Pegawai hotel temukan tubuh korban tak lagi bernyawa pada Rabu (13/8/2025) di kamar hotel di Yogyakarta.

  • Polisi mengungkap pelaku membekap korban dengan bantal hingga tewas dan membersihkan bukti kejahatannya.

  • Pelaku cemburu karena korban mendapatkan panggilan video call dari orang lain, memicu aksi pembunuhan yang dilakukan di hotel.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Seorang pria bernama Nur Rohmad Efendi alias NRE (27) diamankan jajaran kepolisian Yogyakarta. Ia diduga menghabisi AA (39), yang dugaannya merupakan kekasih gelap pelaku. NRE menghabisi nyawa AA karena dipicu rasa cemburu akan korban yang terus mendapatkan panggilan video (video call) dari sosok berinisial OC.

1. Pegawai hotel temukan tubuh korban tak lagi bernyawa

Polresta Yogyakarta mengamankan pria diduga habisi teman wanita di hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menuturkan peristiwa ini terjadi pada Rabu (13/8/2025) kemarin. Berawal ketika korban bersama pelaku memesan kamar di sebuah hotel daerah Umbulharjo, Kota Yogyakarta sekitar pukul 10.00 WIB.

Setelahnya, keduanya menghabiskan waktu bersama di kamar sekitar 1,5 jam sebelum akhirnya pelaku melakukan check out. Kepada resepsionis, NRE saat itu berkata dirinya akan kembali karena temannya, AA masih tertidur di kamar.

Sekitar pukul 16.00 WIB, salah seorang pegawai hotel hendak membersihkan kamar yang ditempati NRE dan AA. Tapi, saksi saat itu mendapati tubuh korban tak bergerak sama sekali sehingga memanggil rekan kerjanya.

"Mereka mendapati tubuh perempuan ini tidak bergerak lagi dan menghubungi Polsek Umbulharjo," kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (14/8/2025).

Tubuh korban yang setelahnya dipastikan sudah tidak bernyawa itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan penyebab kematian korban karena mati lemas atau kehabisan nafas.

Polsek Umbulharjo dan Polresta Yogyakarta selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengusut peristiwa ini.

2. Bekap pakai bantal, coba hilangkan bukti kejahatan

Polresta Yogyakarta mengamankan pria diduga habisi teman wanita di hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Polisi dengan cepat mengantongi identitas pelaku berdasarkan informasi pada daftar tamu hotel. NRE yang merupakan warga Gunungkidul, DIY itu pun bisa langsung ditangkap pada malam hari setelah kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara membekap bagian wajah menggunakan bantal fasilitas kamar hotel.

Pelaku melakukan aksinya saat korban lengah atau sedang dalam posisi tidur di kasur. Setelahnya, NRE mencoba menghilangkan jejak tindak pidananya dengan membersihkan sarung bantal yang dipakainya untuk membekap korban.

"Sehingga pada saat, mungkin,badan korban itu sudah mulai kejang dan diam, pelaku tersadar. Karena pada saat dia sadar korban ini sudah tidak bergerak lagi, dia mencoba untuk menyentuh pipinya korban, menggerak-gerakkan, tetapi tidak ada respon dan dia juga sempat membasuh pakai air, mengharapkan saudara korban bisa sadar, ternyata sudah meninggal," papar Pandia.

3. Cemburu gegara panggilan video call

Polresta Yogyakarta mengamankan pria diduga habisi teman wanita di hotel. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Pandia melanjutkan, hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap motif aksi pelaku yakni cemburu karena korban beberapa kali mendapatkan panggilan video dari sosok berinisial OC saat keduanya berada di kamar hotel.

"Pelaku merasa cemburu, sehingga melakukan pembekapan hingga korban meninggal dunia," ujar Pandia.

Kapolresta menjelaskan, antara pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal sejak 2023 silam. NRE berkenalan dengan AA via TikTok. Korban sendiri, menurut Pandia, juga sudah memiliki suami.

Komunikasi via media sosial berlanjut menjadi jalinan asmara antara NRE dan AA. Kedekatan keduanya sempat diketahui oleh pihak keluarga yang meminta keduanya segera mengakhiri hubungan mereka. Hanya saja, NRE dan AA kembali saling dekat pada 2025 ini hingga berujung petaka bagi korban.

Polisi sejauh ini juga masih mendalami ada tidaknya hubungan transaksional antara korban dan pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warmindo ini.

Kasatreskrim Polresta Yogykarta, Kompol Probo Satrio sementara itu mengatakan, pihaknya belum sampai memintai keterangan secara mendetail kepada suami korban, lantaran yang bersangkutan masih mengalami syok atas kabar kepergian istrinya.

Polisi telah menetapkan NRE sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team