Ilustrasi ASN (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Gunungkidul, Iskandar mengatakan surat pemberitahuan pemecatan telah disampaikan kepada dua ASN yang terlibat kasus perselingkuhan. Keduanya dapat mengajukan keberatan Keputusan Bupati tersebut selambat-lambatnya 15 hari setelah surat diberikan ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
"Tadi keputusan bupati sudah saya serahkan ke mereka. Mereka mendapatkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ujarnya.
Dua ASN tersebut yakni P (laki-laki) ditempatkan di Dinas Pendidikan dan pasangannya, H bertugas di Dinas Pemuda dan Olahraga, Gunungkidul dinilai melanggar Pasal PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian.
"P disebut telah memiliki istri sah, sedangkan H sudah berstatus cerai. Kedua juga sudah mengakui dan memang terbukti ada pelanggaran itu, karena sampai memiliki seorang anak," ucapnya.