Petugas kesehatan hewan DKP3 Kota Depok melakukan pemeriksaan pencegahan PMK terhadap hewan ternak. (IDNTimes/Dicky)
Untuk memenuhi permintaan hewan kurban, Pemkab Sleman terpaksa menambah pasokan ternak dari luar daerah. Nawangwulan mengatakan agar tidak terjadi penularan PMK, mekanisme dan syarat hewan masuk ke Sleman lebih diperketat.
"Pada masa wabah PMK ini, mekanisme pemasukan ternak dari luar daerah akan dilakukan dengan persyaratan yang ketat. Selain itu Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan karantina 14 hari, peternak juga harus meningkatkan kondisi kesehatan hewan dengan memberikan vitamin," ujar Nawangwulan dikutip Antara.
Ia mengatakan, jika ditemukan ada hewan ternak yang tidak sehat, wajib dipisahkan dari ternak yang sehat.
"Persyaratan ketat ini juga berlaku bagi pedagang yang akan mengeluarkan ternak dari Kabupaten Sleman ke luar daerah, termasuk bagi pedagang ternak yang menggelar pasar tiban di Sleman wajib mendapat izin dari kelurahan dan kapanewon (kecamatan) yang menerbitkan persyaratan bagi pedagang pasar tiban ternak," katanya.