Tiga tersangka jual beli bayi yang ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta. IDN Times/Tunggul Damarjati
RA dan SDF akhirnya memutuskan untuk bertemu untuk bertransaksi di Circle K Jalan Kusumanegara sekitar pukul 20.30 WIB. Hanya saja, tak ada kata mufakat dalam pertemuan itu, karena ternyata RA tak berniat mengadopsi bayi tersebut, melainkan meminjamnya.
"Bayinya mau dibawa untuk video call dengan ibu RA," ujar Riko menambahkan.
Merasa tak ada kata sepakat, SBF mencoba mengambil kembali bayi yang ia bawa tadi dari tangan RA. Namun, RA menolak sehingga terjadi kejar-kejaran sampai depan Rumah Sakit Pratama.
"Waktu itu terjadi cekcok lalu diketahui oleh sekuriti (Rumah Sakit Pratama) yang lantas melaporkan ke Polsek Mergangsan. Dua orang (SBF dan RA) dibawa ke polsek untuk dimintai keterangan," lanjut Riko.
Dari situlah polisi berhasil membongkar operasi penyalahgunaan prosedur adopsi anak. SBF, JEL, beserta EP langsung diamankan di tahanan Polresta Yogyakarta, sementara RA masih berstatus saksi.
"Untuk bayinya sudah kami serahkan ke Dinas Sosial dan diurus sebagaimana mestinya," kata eks Kasat Reskrim Polres Bantul ini.