Kaur Perencanaan Kalurahan Srigading, Sulistiyantoro. IDN Times/Daruwaskita
Dengan adanya pernyataan tersebut di hadapan banyak orang, kata Sunu, kliennya merasa nama baiknya tercemar. Sehingga memutuskan melapor ke polisi karena klien merasa dirinya manusia dan tak terima disamakan dengan sampah.
"Makanya kita melaporkan Lurah Srigading ke Polres Bantul dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik," terangnya.
Sunu menjelaskan, kliennya yang sebelumnya menjabat Kaur Keuangan dianggap menghambat pengeluaran uang sesuai keinginan terlapor karena kehati-hatiannya. Hal ini membuat kliennya dipindah menjadi Kaur Perencanaan. Padahal, menurutnya, hal itu tidak bisa dilakukan oleh seorang Lurah apalagi ketika posisi Kaur Keuangan dipilih melalui pemilihan langsung.
"Klien saya, dari awal terlapor menjabat sebagai Lurah Srigading, memang tidak mendukung terlapor menjadi lurah. Sehingga berbagai cara ditempuh untuk memecat klien saya. Bahkan sudah ada surat peringatan sampai 3 kali dan ada surat pemecatan sampai ke Camat namun Camat tak berani karena tak menemui dasar hukum yang kuat yang bisa memecat klien saya," terangnya.
Lebih jauh Sunu mengatakan hingga saat penyidik dari Polres Bantul sudah memeriksa 11 saksi terutama perangkat desa yang hadir dalam rapat koordinasi tanggal 9 September 2019 silam.
"Hari ini terlapor (Lurah Srigading) juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," katanya.