Yogyakarta, IDN Times - Ratusan akademisi ilmu komunikasi dari berbagai universitas mengungkapkan keprihatinan atas sejumlah peristiwa yang dianggap mengancam kebebasan pers, berekspresi, dan akademik di Indonesia.
Lebih dari 130 akademisi dalam forum Akademisi Komunikasi untuk Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers (AKBP) itu pun menyerukan petisi publik atas rentetan kejadian yang menandakan kemunduran demokrasi Tanah Air.
"Kasus yang menimpa Majalah Tempo, pengiriman paket teror kepala babi dan bangkai tikus, kasus yang menimpa persma, mahasiswa yang berdemonstrasi memprotes RUU TNI ditangkap layaknya penjahat bukan sebagai orang akademis, menunjukkan ada persoalan kebebasan berekspresi di samping kebebasan pers," kata Guru Besar Ilmu Komunikasi UII, Prof. Masduki, dalam siaran daring, Rabu (26/3/2025).
Melalui petisi ini, para akademisi mengajak untuk merawat akal sehat publik, menjaga kemerdekaan media serta kebebasan berekspresi dan akademik, demi demokrasi yang tak hanya dijalankan secara prosedural, tapi juga diimplementasikan secara esensial.
Selain Masduki, beberapa nama akademisi ilmu komunikasi yang turut ambil bagian dalam aksi ini antara lain Ana Nadhya Abrar (UGM), Atwar Bajari (Unpad), Senja Yustitia dan Fajar Junaedi (UMY) kemudian UI, Unibraw, UPN, dan masih banyak lagi.