Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana
Ilustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana

Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memeriksa sekolah  SD hingga SMP, terkait kepemilikan akta kelahiran anak.

 

1. Penyisiran bisa dilakukan di tingkat RT

Ilustrasi (Doc.Disdukcapil.go.id)

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan selain sekolah penyisiran yang bisa dilakukan dinas dapat dilakukan bersama pengurus RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan setempat.

"Kepemilikan ini penting, karena akta kelahiran merupakan hak setiap anak di Indonesia," ujar Kamba, Senin (23/10/2023).  

 

2. Sejumlah siswa SD Negeri belum miliki akta kelahiran

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Hasil penemuan Forpi Kota Yogyakarta di sejumlah sekolah dasar negeri Kota Yogyakarta, terdapat sejumlah siswa belum memiliki akta kelahiran, padahal anak duduk di kelas 4 SD.

"Dengan memiliki akta kelahiran, maka keberadaan dan status hukum seorang anak diakui oleh negara," ujar Kamba. 

 

3. Anak sulit akses pelayanan publik

ilustrasi murid SD (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Menurut Kamba, apabila seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, maka berpotensi kurang terlindungi keberadaannya dan sulit mengakses pelayanan publik. "Oleh sebab itu kepemilikan akta kelahiran anak merupakan sebuah keharusan yang harus dipenuhi," tandasnya. 

 

Editorial Team