Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana

Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memeriksa sekolah  SD hingga SMP, terkait kepemilikan akta kelahiran anak.

 

1. Penyisiran bisa dilakukan di tingkat RT

Ilustrasi (Doc.Disdukcapil.go.id)

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan selain sekolah penyisiran yang bisa dilakukan dinas dapat dilakukan bersama pengurus RT/RW, Kelurahan maupun Kecamatan setempat.

"Kepemilikan ini penting, karena akta kelahiran merupakan hak setiap anak di Indonesia," ujar Kamba, Senin (23/10/2023).  

 

2. Sejumlah siswa SD Negeri belum miliki akta kelahiran

Editorial Team

Tonton lebih seru di