Yogyakarta, IDN Times – Polemik RUU Omnibus Law Cipta Kerja masih berbuntut panjang. Aksi demonstrasi untuk menolak merebak di sejumlah kota di Indonesia. Hal ini mendorong Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta melakukan kajian.
Melibatkan dosen dan mahasiswa, kajian dalam forum focus group discussion (FGD) pada 6 Maret 2020 telah merumuskan kesepakatan bersama.
“Kami meminta dan menuntut pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja,” kata Dekan FH UII Abdul Jamil, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (12/3).
Menurut Jamil, pemerintah dan DPR lebih baik menyempurnakan sejumlah undang-undang sektoral, ketimbang memaksakan diri menggarap produk undang-undang dengan metode omnibus law yang belum ada bukti keberhasilannya di negara lain.
“Justru hal itu malah berpotensial merusak sistem perundang-undangan di Indonesia,” kata Jamil.