Setelah Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Pasien Positif Antraks

Tiga warga Gunungkidul positif antraks

Gunungkidul, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, memastikan kondisi tiga warga Padukuhan Kayoman, Kalurahan Serut, pasien positif antraks membaik setelah dirawat di rumah sakit.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Gunungkidul Sidig Hery Sukoco mengatakan, berdasarkan hasil skrining petugas di lapangan dari 53 warga Padukuhan Kayoman yang berhubungan langsung dengan hewan ternak terkena antraks, terdapat 17 warga suspek, dan tiga dinyatakan positif.

"Kondisi warga yang positif antraks sudah membaik. Dua dirawat inap dan satu rawat jalan," kata Hery, Rabu (17/3/2024).

 

 

1. Berikan antibiotik kepada 53 warga

Setelah Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Pasien Positif AntraksPetugas dari Dinkes Gunungkidul mengambil sampel darah dari warga yang diduga terpapar antraks.(Dok.Polsek Gedangsari)

Dinkes Gunungkidul memberikan antibiotik kepada 53 warga di Kayoman, lantaran menyembelih, mengolah, membersihkan, dan memakan daging positif antraks.

"Total 53 warga yang berinteraksi dengan hewan positif antraks tersebut disebut sudah mendapatkan antibiotik," katany, dikutip Antara.

2. Tak ada temuan baru, kasus antraks akan ditutup

Setelah Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Pasien Positif AntraksIlustrasi penyakit antraks (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Hery menambahkan selama 120 hari sejak kematian hewan akibat antraks pada 7 Maret 2024 lalu, Dinkes melakukan surveilan. Usai 120 hari jika tidak ada kasus baru maka kasus antraks ditutup.
“Kalau tidak ada itu kasus antraks baru, maka kasus ditutup,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan penyembelihan hewan ternak yang sakit maupun mati mendadak, atau dikenal dengan istilah brandu. "Kami terus mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan brandu," kata dia.

Baca Juga: Pemda DIY Bahas Rencana Insentif untuk Peternak Terdampak Antraks

3. Susun Perda tentang pemberian sanksi menyembelih dan memakan daging ternak mati

Setelah Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisi Pasien Positif Antraksilustrasi spora antraks (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, salah satunya berisi pemberian sanksi terhadap warga yang menyembelih ternak sakit atau mati sering disebut brandu atau porak.

"Perda tersebut berisi sanksi apabila seseorang mengonsumsi, mengedarkan, menjual belikan bangkai atau hewan yang mati terutama akibat penyakit," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul Wibawanti Wulandari.

Baca Juga: Cegah Antraks, Pemkot Yogyakarta Minta Konsumen Kenali Daging Sehat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya