Segera Terbit, Aturan Larangan Otopet di Yogyakarta Disertai Sanksi

Kawasan Kota Baru disiapkan untuk operasional otopet

Yogyakarta, IDN Times - Aturan larangan skuter atau otopet listrik dan kendaraan sejenis lainnya beroperasi di sepanjang sumbu filosofi segera diterbitkan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta segera menyelesaikan penyusunan peraturan wali kota sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur DIY perihal larangan penggunaan skuter atau otoped listrik.

"Dalam waktu dekat ini harus selesai. Setidaknya akhir Juli sudah selesai atau lebih cepat akan lebih baik lagi," kata Sumadi di Yogyakarta, Jumat (15/7/2022).

Sumadi menambahkan penyusunan peraturan wali kota tersebut untuk menegaskan kembali isi Surat Edaran Gubernur DIY Nomor 551/4671 Tahun 2022 yang berisi larangan operasional skuter, otoped listrik, dan kendaraan sejenis lainnya di sepanjang Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo.

"Isi peraturan wali kota tidak akan berseberangan dengan SE Gubernur DIY karena dalam Peraturan Menteri Perhubungan pun sudah ada larangannya," ujarnya.

1. Perwal larangan skuter listrik akan mengatur mekanisme sanksi

Segera Terbit, Aturan Larangan Otopet di Yogyakarta Disertai SanksiIlustrasi kawasan Malioboro (kemenpar.go.id)

Sumadi menambahkan dalam peraturan wali kota akan mengatur mekanisme pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran.

"Pembahasan masih terus berjalan. Secepatnya akan kami terbitkan. Bagaimanapun juga peraturan ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengunjung," katanya dikutip Antara.

2. Pemkot Yogyakarta siapkan Kawasan Kota Baru untuk operasonal skuter listrik

Segera Terbit, Aturan Larangan Otopet di Yogyakarta Disertai SanksiPenjual bunga potong di Kotabaru, Yogyakarta. IDN Times/Siti Umaiyah

Sumadi menambahkan pelaku usaha persewaan skuter atau otopet listrik, Sumadi meminta untuk tidak melanggar aturan yang berlaku dan menyebut bahwa pemerintah daerah akan mencoba mencarikan jalan keluar.

Salah satu kawasan yang dimungkinkan, adalah Kotabaru. “Dalam diskusi juga mengarah ke Kotabaru. Ini menjadi salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah," katanya.

 

Baca Juga: Skuter Listrik Marak di Malioboro, Sri Sultan: Taati Aturan! 

3. Penggunaan skuter dan otopet listrik kembali marak di Malioboro

Segera Terbit, Aturan Larangan Otopet di Yogyakarta Disertai SanksiSpanduk berisi larangan pengoperasian skuter listrik di kawasan sumbu filosofi / Humas Pemda DIY

Seperti diketahui larangan penggunaan skuter listrik itu muncul setelah penggunannya kembali marak di Malioboro. Saat ini Satpol PP DIY telah memasang tulisan larangan untuk memberikan informasi kepada pengguna bahwa kawasan Malioboro, Margo Utomo, dan Margo Mulyo adalah kawasan yang harus steril dari skuter listrik.

Bahkan, Gubernur DIY Sri Sultan HB X juga meminta agar penegakan aturan dengan tegas karena sudah ada aturan larangan skuter atau otopet listrik di sumbu filosofi.

Baca Juga: 8 Hotel Berbintang di Kawasan Malioboro, Harga Mulai Rp300 ribu 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya