Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan, 2 Tersangka Buron  

Kerugian mencapai Rp500 juta

Sleman, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap tersangka LG, pelaku kasus peretasan aplikasi perbankan yang menyebabkan kerugian Rp500 juta.

Direktur Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengungkapkan penangkapan dilakukan di Riding, Pangkalan Lapam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada 28 September 2021.

 

 

1. 2 teman tersangka dimasukkan dalam DPO

Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan, 2 Tersangka Buron  Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan barang bukti kasus dugaan peretasan aplikasi perbankan di Mapolda DIY, Jumat (5/11/2021) / ANTARA

Tak hanya LG, polisi telah menetapkan dua rekannya yang berinisial DP dan PD yang belum tertangkap dalam daftar pencarian orang. 

"Kami berhasil melakukan penangkapan dan pengamanan satu orang tersangka dengan inisial LG. Masih ada dua orang yang sekarang kami tetapkan DPO (daftar pencarian orang)," papar AKBP Roberto Gomgom Manorang dikutip Antara, Jumat (5/11/2021). 

 

Baca Juga: 5 Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Dicopot Sementara 

2. Berikut kronologi kejadian

Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan, 2 Tersangka Buron  Dok. Pribadi

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial PS, warga Yogyakarta yang mengaku dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon +1(501) 2893989 saat mengantar keluarganya berobat di rumah sakit.

PD berpura-pura mengenalkan dirinya sebagai customer service (CS) BCA. PD mengatakan dilakukan perubahan fitur dalam aplikasi My BCA, korban juga diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp300 ribu untuk penambahan fitur tersebut.

“Pelaku juga mengatakan apabila nasabah memiliki lebih dari satu rekening, maka biaya itu tinggal dilipatkan untuk total per bulannya,” papar Roberto. 

Merasa keberatan dengan biaya administrasi yang tinggi, korban yang memiliki tiga rekening bermaksud menutup aplikasi tersebut. Dengan berpura-pura membantu menutup aplikasi, PD mengarahkan korban mengirimkan kode aktivasi aplikasi tersebut yang telah muncul melalui SMS di telepon genggam korban.

"Tidak lama muncul di dalam SMS bahwa ada 'one time password" (OTP) atau kode akses untuk password. Kode itu dimiliki oleh setiap aplikasi. Aplikasi tersebut bisa diakses atau tidak berdasarkan kode OTP sebagai kode otorisasi.”

Karena dalam situasi panik di rumah sakit, kemudian korban menuruti keinginan pelaku dengan mengirimkan kode OTP tersebut sehingga rekening korban bisa dikuasai pelaku.

"LG bertugas mengeksekusi seluruh transaksi yang sudah masuk dari rekening korban," ujar Roberto.

3. Polisi temukan 8 ATM

Polda DIY Tangkap Peretas Aplikasi Perbankan, 2 Tersangka Buron  ilustrasi kartu atm (Pexels/Pixabay)

Dari penangkapan LG, polisi menyita enam buah telepon genggam yang dipakai untuk berkomunikasi dalam menjalankan transaksi kejahatan, delapan ATM termasuk rekening atas nama LG, serta satu unit mobil yang baru saja dibeli dari kejahatan itu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya