Polda DIY Panggil Saksi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates     

Kasus berawal saat orangtua pertanyakan harga seragam

Sleman, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusut kasus dugaan intimidasi dan penyekapan Agung Purnomo, seorang wali murid SMAN 1 Wates, di Kantor Satpol PP Kulon Progo.

1. Polisi mulai lakukan penyelidikam dengan pemanggilan sejumlah saksi

Polda DIY Panggil Saksi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates     Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, di Mapolda DIY/Antaranews

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, di Mapolda DIY, mengatakan polisi saat ini menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang melakukan pemanggilan-pemanggilan, jadi proses penyelidikan terus kami laksanakan pemeriksaan saksi-saksi. kemudian nanti kalau sudah dirasa cukup nanti kami akan lakukan penahanan," kata Tri, Senin (3/10/2022). 

Menurutnya proses pemanggilan saksi membutuhkan waktu, karena pemanggilan dilakukan lebih dari satu orang untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan.

"Dalam pemanggilan saksi itu tentunya kami tidak sekali panggil mereka langsung datang, karena mungkin ada keperluan dari pihak para saksi sehingga kami kadang waktunya agak lama," ujar Tri Panungko dikutip Antara. 

2. Pasal yang akan digunakan adalah perampasan kemerdekaan seseorang

Polda DIY Panggil Saksi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates     Orangtua siswa SMAN 1 Wates mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.IDN Times/Herlambang Jati

Pengacara LBH Yogyakarta, Era Hareva melaporkan dugaan intimidasi dan penyekapan itu ke Polda DIY. Sebanyak tiga orang yang disebut di dalam laporan bernomor LP/B/0773/X/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta tertanggal 1 Oktober 2022 itu.

Menurut Era, kasus bermula saat wali murid SMAN N 1 Wates diduga mendapat intimidasi dan penyekapan dari pihak SMAN 1 Wates serta anggota Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kulon Ptogo.

Era mengatakan terkait laporan kasus itu, polisi mengonstruksikan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang.

 

Baca Juga: Bertanya Harga Seragam, Orangtua Siswa SMAN 1 Wates Dapat Intimidasi 

3. Kronologi dugaan peristiwa intimidasi

Polda DIY Panggil Saksi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates     Orangtua siswa SMAN 1 Wates mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.IDN Times/Herlambang Jati

Kronologi dugaan intimidasi serta penyekapan bermula dari beberapa wali murid yang mempertanyakan pengadaan seragam di sekolah yang harganya dinilai mahal dan tidak sebanding dengan kualitasnya. Salah satu wali murid, Agung Purnomo, menurut Era, tiba-tiba dihubungi dan diminta datang ke Kantor Satpol PP Kulon Progo.

Korban pun mendatangi Kantor Satpol PP dan ternyata ada beberapa orang di dalam ruangan, antara lain pihak dari SMAN 1 Wates dan Satpol PP Kulon Progo.

"Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut, dengan suasana yang tidak kondusif, korban merasa terintimidasi apalagi dengan posisi sendirian. Wali murid tersebut diancam karena dianggap telah membuat kegaduhan dan akan mencemarkan nama baik sekolah," pungkas Era. 

Baca Juga: Disdikpora Selidiki Harga Seragam Sekolah SMAN 1 Wates   

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya