PHRI DIY Keberatan dengan Pajak Hiburan hingga 75 Persen

PHRI DIY berharap pada Pemda DIY

Yogyakarta, IDN Times - Rencana pemerintah menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKDP) direspons Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono PHRI DIY, mengaku keberatan dengan besaran pajak hiburan tersebut sebab rencana penerapannya tanpa didahului sosialisasi serta pembahasan bersama asosiasi pelaku usaha terkait.

Deddy menambahkan di sisi lain, sejumlah negara saat ini justru berlomba menurunkan pajak hiburan untuk menggaet lebih banyak wisatawan. "Seperti Thailand, Singapura, Filipina, mereka menurunkan pajak untuk menarik wisatawan datang ke negaranya. Selain menarik wisatawan juga beban biaya konsumen agar tidak terlalu tinggi," katanya, Rabu (17/1/2024).

1. Tarif wajar pajak hiburan antara 10 persen hingga 20 persen

PHRI DIY Keberatan dengan Pajak Hiburan hingga 75 Persenpexels

Deddy meminta pajak jasa hiburan di provinsi ini diterapkan dengan tarif yang wajar di kisaran 10 hingga 20 persen.

"Kalau bicara pajak sudah kewajiban kita, tapi yang wajar-wajar saja 10 sampai 20 persen itu kan wajar," kata Deddy dikutip Antara. 

Ia khawatir penerapan pajak 40-75 persen bakal berpengaruh pada animo kunjungan wisatawan sebab mereka membutuhkan jasa hiburan selain mengunjungi destinasi wisata dan menginap di hotel.

"Orang berwisata itu butuh hiburan di satu destinasi entah karaoke, diskotik, atau spa. Tidak sekadar datang dan menginap di hotel maupun makan di restoran, tapi juga ada hiburan ini terkait kami," kata dia.

2. PHRI berharap pada Pemda DIY

PHRI DIY Keberatan dengan Pajak Hiburan hingga 75 PersenKetua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Deddy berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan kewenangan yang dimiliki tidak serta merta menerapkan pajak sesuai regulasi tersebut. "Semoga saja pemerintah daerah DIY tidak setuju dengan kebijakan itu dan tidak menaikkan (pajak hiburan). Itu kan tergantung kebijakan pemerintah daerah," kata Deddy.

Seluruh anggota PHRI DIY telah sepakat mendorong agar pajak jasa hiburan di DIY tetap di kisaran 10 hingga 20 persen.

Baca Juga: 300 Kepala Keluarga di Jogja Masuk Daftar Tunggu Transmigran

3. Pajak hiburan diatur dalam UU No 1 Tahun 2022

PHRI DIY Keberatan dengan Pajak Hiburan hingga 75 PersenIlustrasi pajak (dok: Pinterest)

Seperti diberitakan sebelumnya, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut disebutkan, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah dapat mengatur insentif fiskal soal tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 101 UU HKPD. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Baca Juga: PHRI DIY Soroti Kos-kosan Disewakan Harian untuk Wisatawan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya