Pemkot Yogya Masih Persuasif Terapkan Gerakan Nol Sampah Anorganik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gerakan nol sampah anorganik di Kota Yogyakarta resmi diberlakukan pada Minggu 1 Januari 2023.
Warga Kota Yogyakarta hanya bisa membuang sampah organik atau residu di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) sementara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto menjelaskan di awal-awal penerapan gerakan, petugas masih bersifat persuasif.
“Dikarenakan hari ini TPA Piyungan tutup, maka petugas kami di depo atau tempat pembuangan sampah (TPS) masih bersifat persuasif,” kata Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Minggu.
Pelaksanaan Gerakan Nol Sampah Anorganik di Kota Yogyakarta didasarkan pada Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022.
1. Sampah yang dibuang ke TPA Piyungan rata-rata 260 ton
Sugeng Darmanto menambahkan gerakan tersebut ditujukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA Piyungan sehingga usia teknis tempat pembuangan akhir tersebut bisa diperpanjang.
Sebelum gerakan nol sampah anorganik dilakukan, rata-rata volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan mencapai 260 ton terdiri dari 55 sampah organik dan 45 sampah anorganik.
Depo dan TPS di Kota Yogyakarta, kata Sugeng Darmanto, juga belum dijaga oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Linmas untuk memastikan sampah yang dibuang adalah sampah organik dan residu saja.
“Belum ada Satpol PP atau linmas yang berjaga, masih kami optimalkan dari petugas DLH,” ujar Sugeng dikutip Antara.
2. DLH Yogyakarta akan memantau gerakan selama tiga bulan
Menurut Sugeng, jika tidak ada lagi sampah anorganik yang dibuang ke TPA Piyungan, rata-rata volume sampah yang dibuang akan berkurang dan otomatis bisa menambah usia teknis tempat pembuangan tersebut.
Sugeng menjelaskan DLH Kota Yogyakarta akan memantau gerakan tersebut selama tiga bulan Januari-Maret untuk membiasakan masyarakat memilah dan mengelola sampah yang dihasilkan sejak dari rumah tangga.
“Penerapan sanksi baru akan kami mulai pada April. Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Perda Pengelolaan Sampah,” ujarnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe di Sekitar Tugu Yogyakarta, Wajib Coba!
3. Gerakan nol sampah anorganik karena masih memiliki nilai sampah tinggi
Sugeng menyatakan pemilihan gerakan nol sampah anorganik didasarkan karena sampah tersebut masih memiliki nilai jual. Sampah anorganik akan dikelola melalui bank sampah yang ada di wilayah atau langsung dijual melalui pengepul.
Sedangkan untuk sampah pasca perayaan tahun baru, Sugeng memastikan dapat langsung tertangani sehingga kondisi Kota Yogyakarta kembali bersih.
“Sampah dari kawasan Malioboro sudah ditangani oleh UPT Kawasan Cagar Budaya, kami membersihkan di kawasan lain,” ujarnya.
Baca Juga: [FOTO] TPA Piyungan Dibendung, Sampah di Jogja Menggunung