Pemilih di Jogja Meninggal, Tetap Diberi Undangan Nyoblos

Minta KPU tarik undangan bagi pemilih yang meninggal

Yogyakarta, IDN Times - DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan orang yang sudah meninggal tetap diberi undangan untuk menyoblos. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan data sejak penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 20 Juni 2023 yang disahkan oleh KPU setempat tidak mengalami perubahan.  

1. Ribuan orang meninggal dunia

Pemilih di Jogja Meninggal, Tetap Diberi Undangan NyoblosIlustrasi meninggal (IDN Times/Mia Amalia)

Eko menjelaskan terdapat ribuan orang yang meninggal dunia di seluruh DIY selama bulan Juni 2023 hingga Januari 2024. Melalui keterangan tertulis, Eko menjabarkan di Kulon Progo terdapat 3.811 orang meninggal, Bantul ada 6.777 orang, lalu di Gunung Kidul 6.016. Penerbitan akta kematian dan Sleman sebanyak 9.993 orang, dan Kota Yogyakarta tercatat 2.944 orang meninggal.

''Total akta kematian Juni 2023- Januari 2024, ada potensi 29.541 orang masih tercatat dalam pemilih tetap. Sebelumnya kita sudah sampaikan agar KPU perbaiki DPT, namun tidak juga dilakukan pemutakhiran lagi," kata Eko Suwanto, Senin (12/2/2024). 

 

2. Temukan beberapa pemilih yang meninggal

Pemilih di Jogja Meninggal, Tetap Diberi Undangan NyoblosKetua Komisi A DPRD DIY, Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto. (Dokumentasi Istimewa)

Menurut Eko, dari sejumlah pemilih yang meninggal, KPU masih mendistribusikan surat undangan untuk mencoblos di Pemilu. "Kekhawatiran penting dicatat, faktual kita temukan di TPS 1 Kotabaru ada dua meninggal, Pringgokusuman dua orang meninggal masih ada surat undangan pemilih untuk almarhum," terangnya. 

Baca Juga: Teatrikal Hukum Pancung Jokowi Tutup Aksi Gejayan Kembali Memanggil

3. Minta KPU tarik undangan bagi pemilih yang meninggal

Pemilih di Jogja Meninggal, Tetap Diberi Undangan NyoblosIlustrasi simulasi surat suara

Eko meminta KPU DIY untuk melakukan pemuktahiran data DPT dan menghapus pemilih yang sudah meninggal dunia. Selain itu ia meminta agar KPPS untuk menghanguskan surat undangan bagi pemilih yang meninggal dunia.

"'KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera tarik surat undangan pemilih meninggal dan dimusnahkan agar tak disalahgunakan,'' ujar Eko. 

Baca Juga: Pakar UGM: Putusan DKPP soal Ketua KPU Langgar Etik Sangat Terlambat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya