ORI DIY Awasi Netralitas Aparatur Sipil Negara selama Pemilu 2024

Pengawasan bekerja sama dengan Bawaslu

Sleman, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng ikut mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi menjelaskan pemantauan itu sudah dilakukan pihaknya. "Kami akan mulai melakukan sistematisasi pengawasan terhadap netralitas ASN di DIY awal 2024, meski sekarang pun kita sudah memantau," kata Budhi Masturi, Kamis (23/11/2023).

Budhi menambahkan selain ASN secara umum, pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang bertugas mengawasi netralitas di internal ASN juga akan menjadi objek pengawasan ORI DIY. "Pengawas internal jadi bagian yang kami awasi juga," kata Budhi.

 

 

1. Pengawasan bekerja sama dengan Bawaslu

ORI DIY Awasi Netralitas Aparatur Sipil Negara selama Pemilu 2024Ilustrasi ASN (https://radarmadura.jawapos.com/)

Budhi menjelaskan upaya pengawasan akan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY. Secara spesifik, kata Budhi, ORI bakal berfokus pada aspek pelayanan publik yang mencakup penggunaan jam kerja, kewenangan, maupun fasilitas kedinasan.

"Misalnya di jam kerja ASN ikut deklarasi (pemenangan calon tertentu) sehingga kewajiban dia untuk melayani atau jam pelayanan jadi berkurang maka itu bisa masuk di ombudsman," ungkapnya.

Budhi menambahkan ASN maupun penyelenggara pelayanan publik lainnya, termasuk lurah wajib netral sebab mereka harus bersikap sama kepada semua orang yang berhak memperoleh pelayanan.

"Termasuk ketika lurah menghadiri event-event yang terkait kepemiluan dan dia menggunakan fasilitas mobil dinas itu kan sudah penyalahgunaan sarana pelayanan publik," jelasnya.

2. ORI akan isi ruang kosong yang tidak dilakukan Bawaslu

ORI DIY Awasi Netralitas Aparatur Sipil Negara selama Pemilu 2024Kepala Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY), Budhi Masturi (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut Budhi, lembaganya akan mengisi ruang-ruang kosong pengawasan yang tidak memungkinkan dilakukan Bawaslu. Jika Bawaslu memiliki batas waktu syarat pelaporan, menurut dia, ombudsman masih tetap bisa menerima laporan masyarakat sepanjang bersinggungan dengan kewajiban pelayanan publik.

"Sepanjang terkait kewajiban pelayanan publik, ASN yang seharusnya netral itu tetap bisa dilaporkan di ombudsman walaupun di Bawaslu sudah kedaluwarsa," ucap Budhi.

Budhi menjelaskan Ombudsman bakal menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan ASN, mulai yang bersifat pasif menerima laporan masyarakat maupun aktif dengan jemput bola bersama Bawaslu beserta sejumlah penggiat kepemiluan lainnya. "Lebih spesifik kami juga akan membentuk posko pengaduan dan pemantauan. Paling cepat di awal 2024," katanya.

Baca Juga: Ini Modus Baru Sekolah Jual Seragam Temuan Ombudsman DIY

3. ORI DIY bersandar pada UU Pelayanan Publik

ORI DIY Awasi Netralitas Aparatur Sipil Negara selama Pemilu 2024ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) (Setkab.go.id)

Budhi menerangkan dalam pengawasan itu, ORI DIY akan bersandar pada Undang-Undang (UU) Pelayanan Publik dan UU ASN sehingga yang diidentifikasi adalah potensi malaadministrasi ASN sebagai pelayan publik.

Laporan hasil pengawasan (LHP) dari ombudsman, kata dia, nantinya akan berisi kesimpulan dan saran tindakan korektif manakala terbukti terjadi malaadministrasi ASN pada Pemilu 2024.
"Kalau nanti tidak dijalankan dalam waktu tertentu kami akan teruskan ke Ombudsman RI pusat untuk diusulkan menjadi rekomendasi," ungkapnya.

Baca Juga: Bawaslu DIY Minta Parpol Cegah Gesekan Saat Masa Kampanye

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya