Muhammadiyah Keluarkan Aturan Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama 

Tarawih digelar di masjid jika tak ada kasus COVID-19

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar pelaksanaan ibadah Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing jika di lingkungan masih ada kasus COVID-19. 

Tuntunan mengenai Salat Tarawih itu tertuang dalam surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadhan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19. Surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

 

1. Salat Tarawih bisa digelar di masjid jika di sekitar tempat ibadah tak ada kasus COVID-19

Muhammadiyah Keluarkan Aturan Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama Ketua Umum PP Muhammditah, Haedar Nashir. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dalam surat edaran itu menyatakan Salat Fardu maupun Salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.

Salat Tarawih dapat dilaksanakan di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker, dengan syarat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19.

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi yakni keterisian masjid hanya 30 persen dari kapasitas. Selain itu, anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular COVID-19," kata Haedar dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Polisi Usut Motif Bom Makassar

2. Ini aturan salat saat Idulfitri

Muhammadiyah Keluarkan Aturan Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama Umat Muslim melaksanakan salat Idulfitri di Thai Islamic Center di Bangkok, Thailand, Minggu (24/5). (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha/foc)

Dalam surat edaran itu juga diatur mengenai Salat Idulfitri. Menurut Haedar, jika di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan, umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dapat dilakukan di rumah," ,ujar Haedar melalui keterangan tertulis, Senin(29/3/2021) 

3. PP Muhammadiyah tidak menganjurkan acara buka bersama

Muhammadiyah Keluarkan Aturan Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama Pexel.com

PP Muhammadiyah juga mengeluarkan imbauan agar selama bulan puasa tidak terjadi kerumunan. Warga diminta untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," ujarnya.

4. Vaksinasi diperbolehkan selama bulan puasa

Muhammadiyah Keluarkan Aturan Salat Tarawih dan Buka Puasa Bersama Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19. ANTARA FOTO/Jojon

Dalam surat edaran tersebut juga menyinggung soal vaksinasi saat Ramadan. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Alasannya, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," ujarnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pengawasan bagi Pendatang di DIY Semakin Ketat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya