Mandala Krida dan Kridosono untuk Kampanye Terbuka, Ini Alasan KPU

Pasangan calon sudah bisa kampanye terbatas

Intinya Sih...

  • Pasangan calon mulai kampanye terbuka pada Pilkada 2024, dengan Stadion Kridosono dan Mandala Krida dipilih sebagai lokasi kampanye akbar.
  • Aturan kampanye rapat umum Pilkada 2024 memungkinkan setiap pasangan calon menggelar satu kali selama 60 hari masa kampanye, dengan koordinasi jadwal oleh KPU Kota Yogyakarta.
  • Selain rapat umum, paslon sudah bisa menggelar kampanye terbatas, pertemuan tatap muka, dan pemasangan alat peraga kampanye untuk menyampaikan visi dan misi.

Yogyakarta, IDN Times - Kampanye pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah dimulai Rabu (25/9/2024). Sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan bisa menggelar kampanye secara terbuka.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Yogyakarta Agus Muhamad Yasin menjelaskan Stadion Kridosono dan Mandala Krida, Kota Yogyakarta dipilih sebagai lokasi kampanye akbar atau rapat umum pada Pilkada 2024.
"Untuk rapat umum dua lokasi itu yang nanti kita akan tetapkan di dalam surat keputusan KPU," kata Agus Muhamad Yasin, dikutip Antara.

 

 

1. Kapasitas stadion menampung 1.000 orang lebih

Mandala Krida dan Kridosono untuk Kampanye Terbuka, Ini Alasan KPUStadion Mandala Krida Dinyatakan Layak untuk Kandang PSIM Jogja (psimjogja.id)

Yasin menjelaskan Stadion Kridosono dan Mandala Krida dinilai paling layak dan memenuhi sejumlah unsur yang dipertimbangkan KPU untuk gelaran kampanye rapat umum di wilayah Kota Yogyakarta.

"Kapasitas dua stadion itu kan lebih dari seribu orang. Yang pasti itu (dipilih) dengan berbagai macam pertimbangan," ujar dia.

2. Aturan kampanye berbeda

Mandala Krida dan Kridosono untuk Kampanye Terbuka, Ini Alasan KPUIlustrasi Pilkada 2024.

Menurut Agus aturan kampanye Pilkada berbeda dengan saat Pemilu 2024. Untuk kampanye rapat umum Pilkada 2024 masing-masing pasangan calon hanya memiliki kesempatan menggelar satu kali selama 60 hari masa kampanye. Meski masa kampanye sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024, dia mengemukakan pihaknya belum melakukan penjadwalan pelaksanaan kampanye rapat umum untuk masing-masing paslon.

Yasin menambahkan KPU Kota Yogyakarta, dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan liaison officer (LO) masing-masing paslon wali kota dan wakil wali kota untuk mengatur jadwal sehingga kampanye rapat umum tidak berlangsung di waktu bersamaan.
"Kami nanti akan melakukan koordinasi dengan LO peserta Pilkada. Dua hari lagi ini kita akan koordinasi untuk mendiskusikan terkait rapat umum," kata Yasin.

Baca Juga: Stadion Mandala Krida Dinyatakan Layak untuk Kandang PSIM Jogja

3. Paslon sudah bisa menggelar pertemuan terbatas

Mandala Krida dan Kridosono untuk Kampanye Terbuka, Ini Alasan KPUKomisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Perencanaan Data KPU Kota Yogyakarta, Erizal. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi KPU Yogyakarta Erizal menambahkan selain rapat umum, saat ini masing-masing paslon sudah bisa menggelar kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, hingga pemasangan alat peraga kampanye untuk menyampaikan visi dan misi.

"Untuk metode tatap muka dan terbatas pesertanya harus di bawah 1.000 atau tergantung dari kapasitas ruangannya," jelas Erizal.

Pelaksanaan Pilkada Kota Yogyakarta 2024 diikuti tiga pasangan calon, yakni Heroe Poerwadi-Sri Widya Supeno, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, dan Afnan Hadikusumo-Singgih Raharja

Baca Juga: [QUIZ] Wisata Pantai di Yogyakarta untukmu Berdasarkan Makanan Khas Yogyakarta Favoritmu

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya