Kulon Progo Kekurangan Petugas Pengawas Tempat Pengawas Suara

Panwascam perpanjang jadwal pendaftaran

Kulon Progo, IDN Times - Jumlah petugas pengawas tempat pemungutan suara yang akan bertugas di Kabupaten Kulon Progo masih kurang. Sejumlah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Kulon Progo, memperpanjang tahapan pendaftaran setelah pendaftaran ditutup pada Sabtu (6/1/2023) pukul 23.59 WIB.

Menurut Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, perpanjangan pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) karena belum semua TPS di Kulon Progo ada pendaftarnya.

“Secara agregat, jumlah keseluruhan pendaftar PTPS se-Kulon Progo mencapai 1.371. Ini jauh melampaui kebutuhan, yakni 1.302 pengawas TPS. Namun, dasar melakukan perpanjangan basisnya adalah TPS. Jika di suatu TPS belum ada yang mendaftar, meski di kalurahan tersebut pendaftarnya melampaui kebutuhan, sesuai petunjuk teknis dari Bawaslu RI, kami melakukan perpanjangan pendaftaran," kata Marwanto.

 

1. Bawaslu optimistis kebutuhan pengawas terpenuhi

Kulon Progo Kekurangan Petugas Pengawas Tempat Pengawas Suara

Marwanto menambahkan sejumlah panwascam yang melakukan perpanjangan pendaftaran pengawas TPS adalah Wates, Galur, Lendah, Sentolo, Nanggulan, dan Kokap.

"Kami optimistis pada akhirnya kebutuhan pengawas TPS akan terpenuhi sesuai kebutuhan. Sesuai dengan Juknis Bawaslu RI, perpanjangan pendaftaran dilakukan hingga besok Senin (8/1/2023)," ucapnya dikutip Antara. 

 

2. Tidak semua panwascam perpanjang pendaftaran

Kulon Progo Kekurangan Petugas Pengawas Tempat Pengawas SuaraIlustrasi TPS. IDN Times/Fadli Syahputra

Marwanto, menyatakan tidak semua panwascam melakukan perpanjangan karena belum ada orang yang mendaftar. Sebagai contoh di Lendah, dari dua kelurahan yang melakukan perpanjangan yakni di kelurahan Gulurejo dan Ngentakrejo, tidak karena belum ada yang mendaftar. Namun pendaftarnya belum menyerahkan surat keterangan sehat, berkas-nya belum lengkap.

"Kami anggap itu belum ada pendaftar, sehingga dilakukan perpanjangan. Harapannya pada hari Senin (8/1/2023) pendaftar tersebut sudah bisa melengkapi syarat pendaftaran, yakni surat keterangan sehat," ungkapnya.

 

Baca Juga: Haedar Nashir Berharap Debat Capres Tak Jadi Ajang Cerdas Cermat

3. Pendaftar akan ikuti tes wawancara

Kulon Progo Kekurangan Petugas Pengawas Tempat Pengawas SuaraSimulasi pemungutan suara di TPS 9 Desa Negari. (IDN Times/Wayan Antara)

Bagi kelurahan yang diperpanjang masa pendaftaran tetapi hingga akhir perpanjangan belum ada yang mendaftar, kata Marwanto proses dilanjutkan pada tahapan seleksi administrasi dan bagi yang lolos administrasi dilakukan tes wawancara.

"Untuk kelurahan yang memang nantinya benar-benar tidak ada atau kurang pendaftar, sesuai petunjuk bisa dilakukan distribusi pendaftar dari kelurahan lain yang melebihi," jelasnya.

Baca Juga: Jurnalis di Sleman Mengaku Dilarang Liput Proses Pelipatan Surat Suara

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya