KPU Bantul Tetapkan Lokasi yang Dilarang Digunakan Kampanye Akbar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menetapkan lokasi larangan sebagai tempat kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta Pemilu. Tahapan ini dijadwalkan mulai 21 Januari 2024.
1. Ini lokasi tempat yang dilarang
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, beberapa lokasi tidak direkomendasikan oleh kepolisian dengan pertimbangan keamanan dan gesekan yang dapat mengganggu ketertiban.
"Lokasi lokasi tersebut di antaranya Stadion Sultan Agung Bantul, Stadion Dwi Windu, dan lapangan-lapangan yang yang aksesnya sulit untuk masuk, seperti di Lapangan Sumberagung," kata Joko Santosa, Rabu (17/1/2023).
2. Koordinasi dengan polisi dan kecamatan
Menurut Joko, sebelum menentukan lokasi yang dilarang terlebih dulu dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, serta kelurahan dan kecamatan selaku pemangku kepentingan wilayah setempat.
"Ada catatan dari teman teman kepolisian, dan belajar dari pemilu 2019 mudah-mudahan tidak ada gesekan, yang penting nanti kita atur jadwal kampanye, misalnya paslon ini jam berapa, selesai jam berapa, itu yang perlu kita antisipasi," katanya dikutip Antara.
Baca Juga: Pendaftar Pemilih Tambahan di Bantul Ingin Nyoblos di TPS Dekat Obwis
3. Menunggu jadwal dari KPU RI
Joko menambahkan, detail lokasi lapangan dan jadwal pelaksanaan kampanye, KPU Bantul akan menyesuaikan dengan jadwal kampanye dari KPU RI yang diturunkan melalui KPU provinsi.
"Dan untuk wilayah DIY masuk zona B. Nantinya metode berdasarkan pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dan diikuti parpol pengusung. Kami berharap jadwal kampanye nanti bisa dipatuhi," katanya.
Baca Juga: PHRI DIY Keberatan dengan Pajak Hiburan hingga 75 Persen