Kasus Klithih di Titik Nol Jogja, DPRD DIY Minta harus Ada Efek Jera 

Warga diminta aktif membantu kepolisian

Yogyakarta, IDN Times - Aksi pelaku kejahatan jalanan di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta pada Selasa (7/1/2023) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB sempat viral di media sosial. Sekelompok orang bersenjata tajam menyerang warga di pusat Kota Yogyakarta tersebut.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung aparat kepolisian menangkap pelaku kekerasan jalanan di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta.

"Harus ada efek jera dan proses hukum kepada siapa saja yang melakukan aksi kekerasan di jalanan. Tak boleh lagi ada aksi kekerasan di jalanan terjadi di Jogja," kata Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Kamis (9/2/2023). "Dukungan penuh kita berikan kepada aparat hukum untuk penegakan hukum," katanya dikutip Antara. 

1. Warga diminta lakukan pencegahan aksi klithih

Kasus Klithih di Titik Nol Jogja, DPRD DIY Minta harus Ada Efek Jera Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta, Eko Suwanto di Mapolda DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Menurut Eko selain dukungan ke aparat kepolisian, semua pihak dan warga harus melakukan pencegahan bersama agar aksi kekerasan jalanan tak berulang.

"Apalagi lokasi kejadian berjarak dekat dengan Istana Negara, Keraton, dan Kantor Gubernur DIY. Selain itu, Titik Nol juga simbol wisata Yogyakarta," kata dia.

Saat ini DIY, kata Eko, sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat guna menciptakan Yogyakarta yang tertib dan taat hukum.

2. Orangtua diminta edukasi remaja

Kasus Klithih di Titik Nol Jogja, DPRD DIY Minta harus Ada Efek Jera Aksi sekelompok pemuda sabetkan celurit di titik Nol Kilometer Yogyakarta. (Twitter.com/Alfanijuniantoo)

Eko juga meminta para orangtua dan lembaga pendidikan untuk mengedukasi remaja agar mampu menyelesaikan masalah dengan cara yang bermartabat.

"Mari wujudkan rasa aman, kita perlu didik remaja dan merangkul mereka untuk memilih penyelesaian masalah dengan cara yang bermartabat, ini tugas dan pekerjaan rumah 'stakeholder', orangtua, dan lembaga pendidikan formal di sekolah untuk bisa menjalankan langkah pencegahan aksi kekerasan di jalanan," katanya.

Baca Juga: Jogja Rasa GTA, Pemuda Sabetkan Celurit di Nol Kilometer

3. Pemkot Yogyakarta efektifkan aturan jam malam

Kasus Klithih di Titik Nol Jogja, DPRD DIY Minta harus Ada Efek Jera Ilustrasi jam malam. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta merespons peristiwa tersebut dengan kembali mengefektifkan aturan jam malam untuk anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi munculnya kejahatan jalanan yang melibatkan anak.

Baca Juga: Buntut Kejahatan Jalanan, Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam Anak

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya