Kasus Kekerasan Seksual di SD, Polisi Periksa Kepala Sekolah dan Guru

Orangtua korban juga akan diperiksa

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak tiga orang saksi telah diperiksa penyidik Polresta Yogyakarta dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual di sebuah sekolah dasar (SD) swasta. 

Saksi yang diperiksa yakni kepala sekolah dan guru. "Saat ini penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi," kata Kepala Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, Selasa (9/1/2023).

1. Orangtua korban akan dimintai keterangan

Kasus Kekerasan Seksual di SD, Polisi Periksa Kepala Sekolah dan GuruIlustrasi murid SD. (Grafis: IDN Times/ Agung Sedana)

Menurut Timbul, tiga orang saksi yang diperiksa penyidik tersebut terdiri atas kepala sekolah SD serta dua orang guru. "Kemudian kami akan meminta keterangan kepada orangtua korban," ujar dia dikutip Antara. 

2. Korban akan diperiksa psikologi

Kasus Kekerasan Seksual di SD, Polisi Periksa Kepala Sekolah dan GuruIDN Times/Mardya Shakti

Timbul menambahkan penyidik akan meminta pemeriksaan psikologi anak yang diduga menjadi korban ke lembaga perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan Rifka Annisa Yogyakarta. "Sehingga masih diperlukan pendalaman terkait berapa jumlah anak yang sebenarnya menjadi korban," ungkapnya.

Baca Juga: Guru SD di Kota Jogja Cabuli 15 Siswa, Ancam Pakai Pisau

3. Dilakukan sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023

Kasus Kekerasan Seksual di SD, Polisi Periksa Kepala Sekolah dan GuruKuasa hukum pihak sekolah, Elna Febi Astuti, melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang guru SD terhadap 15 siswanya. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 15 siswa salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru berinisial NB (22), sejak bulan Agustus hingga Oktober 2023.

Guru SD pengampu mata pelajaran konten kreator tersebut dilaporkan oleh kepala sekolah beserta para orangtua siswa ke Mapolresta Yogyakarta pada Senin (8/1/2023).
Menurut Kuasa hukum pelapor Elna Febi Astuti, dalam kasus yang menimpa sebanyak 15 siswa SD, laki-laki dan perempuan itu, oknum guru konten kreator tersebut diduga melakukan pelecehan dengan memegang alat vital siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton film dewasa, hingga mengajari cara "open booking out" (BO) di sebuah aplikasi.

Baca Juga: Dugaan Penggelapan Investasi Properti, Polda DIY Turun Tangan 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya