Jumlah Upah Buruh Yogyakarta akan Ditetapkan Besok Kamis    

UMK di Kulon Progo naik 5,5 persen  

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, besok Kamis (18/11/2021). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan kabupaten dan kota melalui Bupati dan Walikota sebelum penetapan UMP dan UMK. 

“Kita lihat nanti penetapannya tetap mengacu pada UU Cipta Kerja yang PP nya PP No.36/2021. Kalau angkanya berapa nanti menunggu penetapan saja,” ujar Aria, Rabu (17/11/2021). 

 

1. Haryadi Suyuti masih rahasiakan jumlah UMK

Jumlah Upah Buruh Yogyakarta akan Ditetapkan Besok Kamis    Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti saat dikonfirmasi perihal pemeriksaannya oleh KPK, Jumat (8/11). (IDN Times/Tunggul Kumoro)

Sementara Kota Yogyakarta telah menerima rekomendasi besaran Upah Minimum Kota 2022 yang dipastikan lebih tinggi dibanding UMK 2021 yang nilainya Rp2.069.530 per bulan. Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan belum bisa mengeluarkan informasi besaran upah yang akan diterima pekerja di Kota Yogyakart, lantaran akan dibahas terlebih dulu dengan Gubernur DIY. 

“Saya belum bisa menyampaikan berapa nilai rekomendasi UMK 2022 karena masih harus dibahas dengan Gubernur DIY dan pemerintah kabupaten lain di DIY bersamaan dengan pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP). Nanti, yang akan menetapkan adalah gubernur,” kata Haryadi, dikutip Antara. 

Baca Juga: Hadapi PSM Makasar, PSS Sleman Tanpa Irfan Jaya    

2. UMK di Kulon Progo naik 5,5 persen

Jumlah Upah Buruh Yogyakarta akan Ditetapkan Besok Kamis    Ilustrasi upah. Pixabay.com

Berbeda dengan Pemkot Yogyakarta yang masih merahasiakan besaran yang akan disodorkan kepada Gubernur DIY, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo membeberkan usulan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022 naik 5,5 persen dari Rp1.805.000 menjadi Rp1.904.275.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi mengatakan angka tersebut berdasarkan kesepakatan bersama. 

"Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 sebesar 5,5 persen ini merupakan hasil kesepakatan antara pekerja, pemerintah kabupaten dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo Nur Wahyudi.

3. Kenaikan upah di Kulon Progo dipengaruhi keberadaan Bandara YIA

Jumlah Upah Buruh Yogyakarta akan Ditetapkan Besok Kamis    Yogyakarta International Airport (YIA). IDN Times/Paulus Risang

Kenaikan upah 2022 di Kulon Progo menurut Nur Wahyudi tidak terlepas adanya Yogyakarta Internasional Airport yang diproyeksikan akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo. 

"Keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta akan berpengaruh pada perekonomian termasuk pariwisata, tentu akan mempengaruhi pada besaran UMK di Kulon Progo juga," katanya.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya