JCW Minta BPKP DIY dan KPK Awasi Keuangan Daerah saat Pilkada

Pengawasan untuk minimalkan kecurangan

Intinya Sih...

  • JCW meminta BPKP DIY dan KPK untuk awasi penyalahgunaan APBD dalam Pilkada 2024.
  • APBD rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik, seperti program sosial dan kesejahteraan.
  • Petahana dapat memanfaatkan keuangan daerah demi elektabilitas, JCW dorong pengawasan nonpemerintah daerah.

Yogyakarta, IDN Times - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan APBD yang dipolitisasi untuk pemenangan calon kepala daerah khususnya petahana dalam Pilkada 2024.

Aktivis JCW, Baharudin Kamba menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD yang dikelola oleh pemerintah daerah rentan disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah atau Pilkada khususnya dari petahana.

“Alokasi dana yang biasa dan rentan disalahgunakan misalnya mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan khususnya dalam wujud barang, uang, dan infrastruktur untuk dapat mempengaruhi preferensi politik masyarakat pada saat memilih di Pilkada 27 November 2024 nanti,” ujarnya, Minggu (8/9/2024).

 

 

 

1. Keuangan daerah untuk peningkatan pembangunan

JCW Minta BPKP DIY dan KPK Awasi Keuangan Daerah saat PilkadaKetua Jogja Police Watch (JPW) DIY), Baharuddin Kamba (IDNTimes/ Febriana Sinta)

Menurut Kamba, pengawasan terhadap keuangan daerah menjadi sangat penting agar anggaran yang sudah direncanakan demi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tidak bergeser untuk kepentingan pemenangan saat Pilkada.

“Lembaga pengawasan seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian memilik andil besar dalam proses pengawasan APBD dimulai pada saat tahapan Pilkada ini,” jelasnya.

2. Petahana distribusikan program sosial

JCW Minta BPKP DIY dan KPK Awasi Keuangan Daerah saat PilkadaIlustrasi Pilkada 2024.

Kamba menambahkan petahana rentan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sebagai pemegang kuasa anggaran daerah untuk mendistribusikan program sosial dan kesejahteraan sosial demi elektabilitas dan pundi-pundi suara.

“Kepala daerah yang masih menjabat sampai Pilkada berlangsung rentan menggunakan kekuasaan dan keuangan daerah demi kepentingan politik sesaat di Pilkada,” ungkapnya.

Baca Juga: Aksi Jalan Mundur, Aktivis Jogja Desak KPK Periksa Anak-Mantu Jokowi

3. BPKP dan KPK bisa mengawasi mulai sekarang

JCW Minta BPKP DIY dan KPK Awasi Keuangan Daerah saat PilkadaGedung KPK (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Berdasarkan hal itu, kata Kamba, JCW mendorong agar pengawasan terhadap keuangan daerah oleh BPKP DIY dan KPK dapat dilakukan mulai sekarang. BPKP DIY dan KPK dapat melibatkan unsur nonpemerintah daerah untuk mengawasi APBD, seperti kelompok masyarakat sipil, media massa dan akademisi di daerah.

“Karena jika berharap banyak pada APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) agak sulit karena APIP merupakan bagian dari kepala daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Janji Politik Calon Pemimpin Sering Tak Realistis Warga harus Cerdas  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya