Janjikan Uang ke Penonton, Kominfo Blokir Situs TikTokCash
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir situs Tiktokcash.com. Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai transaksi elektronik yang melanggar hukum.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Kominfo: Ada 1.387 Hoaks selama Pandemik COVID-19
1. Penonton dijanjikan mendapatkan uang setelah mengakses situs
Dilansir dari Antara, situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok. Situs tersebut juga mengklaim sebagai platform yang dapat menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet.
“Situs ini menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok,” ujar Dedy.
2. Terlebih dulu membayar biaya keanggotaan
Namun sejumlah syarat harus dilakukan sebelum mendapatkan uang. Pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.
Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan sebagai pekerja sementara seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga level general manajer seharga Rp49.999.000 yang berlaku selama setahun.
3. Situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
Sementara pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.
"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," kata Catherine. TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu
Baca Juga: Deretan Judul FTV Indosiar Sukses Bikin Terpingkal-pingkal