Jadi Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu: Petahana Ikut Pilkada Wajib Cuti!

ASN harus netral tak boleh membantu paslon

Intinya Sih...

  • Gubernur DIY melantik Adi Bayu Kristanto sebagai Pjs Bupati Bantul menggantikan Abdul Halim Muslih yang cuti karena ikut dalam Pilkada 2024
  • Adi meminta ASN di Bantul untuk netral dan tidak membantu pasangan calon, serta koordinasi dengan Forkopimda, KPU, dan Bawaslu agar pilkada berjalan lancar
  • Bupati dan wakil bupati petahana harus cuti di luar tanggungan negara saat kontestasi pilkada untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur DIY Sri Sultan Hameng Buwono X melantik Adi Bayu Kristanto sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Bantul.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu menggantikan sementara Bupati Bantul Abdul Halim Muslih yang cuti karena ikut dalam Pilkada 2024.

Adi menjelaskan setelah dirinya dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Bantul, ada beberapa arahan dari Gubernur DIY yang harus dilakukan. Salah satunya, memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bantul berdasarkan peraturan perundang-undang yang menjadi urusan pemerintah daerah.
"Kemudian bersama Forkopimda dan semua pihak agar menjaga ketenteraman dan ketertiban di Bantul, dan ketiga, kita melakukan fasilitasi dalam pelaksanaan pilkada di Bantul, sehingga proses penyelenggaraan pilkada bisa berjalan dengan lancar," katanya seusai pelantikan di Kepatihan, Selasa (24/9/2024).

1. Jaga netralitas ASN

Jadi Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu: Petahana Ikut Pilkada Wajib Cuti!Ilustrasi ASN Pemprov NTB (IDN Times/Muhammad Nasir)

Menurut Adi, tugas lainnya yang akan dijalankannya yakni menjaga netralitas para aparatur sipil negara (ASN) di Bantul. Pasalnya, di Kabupaten Bantul, baik bupati dan wakil bupati Bantul telah maju kembali mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

"Kami nanti meminta seluruh ASN agar netral, itu harus. Tentu saja kami akan koordinasi dengan Sekda Bantul bahwa pejabat dan ASN di Bantul harus menjaga netralitas, tidak boleh membantu pasangan calon a, b, atau c, karena yang kita tahu di Bantul ada tiga pasangan calon," katanya, dikutip Antara. 

2. Berkoordinasid dengan Forkopimda

Jadi Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu: Petahana Ikut Pilkada Wajib Cuti!Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengukuhkan Penjabat Sementara Bupati Bantul dan Sleman, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (24/9/2024). (Dok. Istimewa)

Adi juga mengatakan dalam mengawal jalannya pemerintahan di Bantul selama dua bulan ke depan, atau saat tahapan kampanye pilkada, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Bantul.

"Juga koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.Begitu juga kaitannya dengan pilkada, kami akan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, kami mohon dukungan semua pihak agar proses pemerintahan di Bantul bisa berjalan lancar dan aman," katanya.

 

Baca Juga: Sri Sultan Kukuhkan Penjabat Sementara Bupati Sleman dan Bantul 

3. Ikut Pilkada, petahana harus cuti

Jadi Pjs Bupati Bantul, Adi Bayu: Petahana Ikut Pilkada Wajib Cuti!Ilustrasi Pilkada 2024.

Adi menegaskan bupati dan wakil bupati yang menjadi petahana dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 harus cuti di luar tanggungan negara guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. "Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bahwa bupati dan wakil bupati yang masuk kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara," kata Adi.

Menurut dia, hal tersebut penting dipatuhi bupati dan wakil bupati karena mereka dilarang menggunakan fasilitas negara ketika melakukan kampanye maupun kegiatan untuk kepentingan politik menghadapi kontestasi pilkada.
"Itu menurut regulasi, misalnya fasilitas negara yang mungkin terkait dengan rumah dinas, kemudian hal-hal yang kaitannya dengan mobil dinas, atau yang lainnya kaitannya dengan fasilitas negara, di dalam regulasi itu diatur," ujarnya.

Baca Juga: PSIM Yogyakarta Beri Tiket Gratis Seumur Hidup untuk Sri Sultan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya