Forpi Temukan 62 Siswa SD di Yogyakarta Belum Memiliki Akta Lahir

Minta Disdukcapil bantu menerbitkan akta kelahiran

Yogyakarta, IDN Times - Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan sebanyak 62 siswa sekolah dasar di Kota Yogyakarta, belum memiliki akta kelahiran anak. Siswa sekolah di SD negeri dan swasta serta berasal dari luar Kota Yogyakarta. 

 

1. Ini berbagai alasan anak tak miliki akta lahir

Forpi Temukan 62 Siswa SD di Yogyakarta Belum Memiliki Akta LahirIlustrasi. IDN Times/Alfi Ramadana

Menurut anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, ditemukan berbagai alasan anak belum memiliki akta lahir.  Mulai belum diurus karena tidak ada biaya, ditinggal orangtua merantau, anak adopsi, dokumen belum valid, tinggal di panti asuhan, hilang, orangtua tidak memiliki dokumen pernikahan resmi, anak lahir di luar negeri, surat kelahiran bermasalah, hingga ayah dan ibu tidak menikah, sehingga tidak berani mengurus surat.

"Ada juga orangtua tidak mau mencari, sudah bercerai dan anak ikut saudara," terang Baharuddin, Selasa (31/10/2023). 

 

2. Setiap anak wajib miliki akta kelahiran

Forpi Temukan 62 Siswa SD di Yogyakarta Belum Memiliki Akta LahirForum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Jumlah 62 siswa yang belum memiliki akta kelahiran terbilang cukup banyak dengan berbagai alasan yang disampaikan. Padahal, surat ini merupakan hak setiap anak yang harus dimiliki.

"Karena akta merupakan bentuk tanggungjawab dan perlindungan orangtua terhadap anak, maka negara dalam hal ini Disdukcapil Kota Yogyakarta harus memfasilitasinya," terang Kamba. 

 

Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah

3. Minta Disdukcapil bantu menerbitkan akta kelahiran

Forpi Temukan 62 Siswa SD di Yogyakarta Belum Memiliki Akta LahirIlustrasi berkas persyaratan (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Dari data yang dikumpulkan Forpi Kota Yogyakarta, siswa kelas satu yang belum memilik akta lahir sebanyak 16 siswa, kelas dua terdapat 10 siswa yang belum memilik akta lahir.

"Kelas tiga ada 12 siswa, lalu ada 10 siswa kelas empat yang belum memiliki akta lahir, selanjutnya ada 8 siswa kelas lima, dan terakhir kelas enam terdapat 5 anak," paparnya. 

Forpi Kota Yogyakarta meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipili (Disdukcapil) Kota Yogyakarta untuk membantu menerbitkan akta lahir siswa. Orangtua juga diminta turut andil membantu proses penerbitan akta lahir anak.

 

Baca Juga: Ini Alasan PSIM Rekrut Pemain Liga 1 Borneo FC, Arya Gerryan

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya