Berencana Daftar SMP di Sleman, Ini Aturan yang harus Diketahui 

Pembukaan pendaftaran 13-17 Juni 2022

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman, mengalokasikan kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 tingkat sekolah menengah pertama (SMP) bagi siswa disabilitas sebanyak tiga persen.  

Persentase ini diberikan bagi siswa penyandang disabilitas yang berdomisili dalam wilayah Kabupaten Sleman dan memiliki hasil asesmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pembelajaran di sekolah formal.

"Asesmen ini melalui Surat Keterangan dari psikolog berizin. Jumlah kuota tiga persen bagi penyandang disabilitas ini sudah cukup banyak. Calon peserta didik yang mendaftar dari jalur afirmasi ini boleh mendaftar di sekolah SMP manapun di Kabupaten Sleman," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana, Senin (30/5/2022). 

 

 

 

1. Pembukaan pendaftaran 13-17 Juni 2022

Berencana Daftar SMP di Sleman, Ini Aturan yang harus Diketahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana IDN Times/Siti Umaiyah

Pembukaan pendaftaran PPDB tingkat SMP di Kabupaten Sleman ini berbeda-beda. Disesuaikan berdasarkan jalur, masing-masing jalur rata-rata mulai dibuka pada 13 - 15 Juni.

"Khusus jalur prestasi pendaftaran dibuka 16-17 Juni. Sebelum mendaftar, calon peserta didik diharuskan mengajukan pembukaan akun yang dimulai pada 10 Juni. Khusus jalur prestasi, pengajuan akun dibuka tanggal 15-17 Juni," kata Ery dikutip Antara. 

Siswa yang sudah mengajukan akun bisa mendaftar dengan login ke laman sleman.siap-ppdb.com dan melakukan pendaftaran dengan menggunakan username dan password.

"Selanjutnya, memilih jalur dan sekolah tujuan. Hasil seleksi akan diumumkan pada 15-16 Juni. Seleksi jalur prestasi diumumkan pada 18 Juni. Pendaftar yang telah diterima di salah satu jalur pendaftaran, tidak dapat mendaftar di jalur pendaftaran yang lain. Begitu juga siswa yang belum diterima, masih bisa mendaftar melalui jalur wilayah," katanya.

 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Wisata Dekat Plunyon Kalikuning Sleman yang Lagi Viral

2. PPDB SMP gunakan 4 zonasi

Berencana Daftar SMP di Sleman, Ini Aturan yang harus Diketahui Pengecekan kartu keluarga di PPDB SMP Kota Yogyakarta. Sumber / Forpi Yogyakarta

PPDB tingkat SMP di Sleman tahun ini menggunakan empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua dan jalur prestasi dengan kuota sesuai  masing-masing jalur.

"Jalur zonasi memiliki kuota minimal 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur ini dibagi menjadi dua, zonasi radius dan zonasi kewilayahan," katanya.

Zonasi radius diperuntukkan bagi pendaftar penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu minimal satu tahun dari sekolah tujuan. "Calon siswa dengan kriteria tersebut otomatis langsung diterima," katanya.

Jalur zonasi wilayah ditujukan bagi pendaftar penduduk Sleman minimal satu tahun yang berdomisili dalam wilayah administrasi desa tertentu dari sekolah tujuan.

"Jalur ini ada proses seleksi apabila pendaftar melebihi dari kuota yang telah ditentukan," katanya.

3. Aturan pembagian jalur penerimaan

Berencana Daftar SMP di Sleman, Ini Aturan yang harus Diketahui Ilustrasi Pelajar (SMP). IDN Times/Mardya Shakti

Sementara jalur afirmasi dengan kuota 15 persen dari daya tampung sekolah, persentasenya dibagi menjadi dua, yakni 12 persen bagi pendaftar penduduk Sleman dari kalangan keluarga tidak mampu.

"Siswa dari keluarga tidak mampu ini dibuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin (KKM) yang dikeluarkan Dinas Sosial Kabupaten Sleman," katanya.

Untuk jalur perpindahan orang tua, diberikan kuota maksimal lima persen untuk memfasilitasi perpindahan tugas orang tua siswa dari luar daerah ke Kabupaten Sleman.

Selanjutnya jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen. Proporsinya 25 persen bagi calon peserta didik dengan Kartu Keluarga (KK) dari Kabupaten Sleman dan lima persen bagi siswa yang KK luar Sleman.

"Jalur prestasi ini bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasar dari nilai gabungan Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) dan rata-rata nilai hasil belajar," katanya.

Jika kuota dari tiga jalur, yaitu afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi tidak terpenuhi, maka kuotanya otomatis akan dialihkan ke jalur zonasi kewilayahan.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya