Bawaslu Sleman Temukan Perangkat Desa Tidak Netral 

Bawaslu serahkan berkas ke Bupati Sleman

Sleman, IDN Times - Bawaslu Sleman menemukan perangkat desa di Kapanewon (Kecamatan) Ngaglik yang tidak netral dalam tahapan Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyatakan kegiatan pengawasan tersebut mengacu pada pasal 280 ayat 2 dan 3 dan Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan aturan yang ada dalam Undang-Undang Desa.

"Perangkat kalurahan/desa tersebut hadir dalam kegiatan kampanye salah satu calon legislatif (caleg) berupa senam massal pada 10 Desember 2023. Kami juga sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun tidak datang," katanya dikutip Antara, Senin (29/1/2024). 

 

1. Bawaslu lakukan pemanggilan

Bawaslu Sleman Temukan Perangkat Desa Tidak Netral Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ia mengatakan, terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas tersebut dua orang perangkat desa di Kapanewon Ngaglik.

"Dua perangkat desa dan lima caleg yang berkampanye yang kami panggil tidak ada seorangpun yang datang memenuhi panggilan ke Bawaslu Sleman untuk proses klarifikasi dan pemeriksaan. Sedangkan dari 10 saksi yang dipanggil hanya tiga orang yang datang," katanya.

Meski tidak datang, Bawaslu Sleman tetap melanjutkan proses kasus dugaan pelanggaran netralitas perangkat kelurahan ini.

"Dari kajian kami menunjukkan bahwa keterlibatan perangkat dan kepala desa tersebut merupakan pelanggaran pemilu. Dalam kegiatan kampanye tersebut perangkat dan kepala desa menyambut kedatangan caleg saat kampanye, kemudian para caleg yang hadir pada kampanye tersebut sebelumnya juga transit di rumah kepala desa. Ini melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 19 b dan j," katanya.

2. Serahkan berkas ke Bupati Sleman

Bawaslu Sleman Temukan Perangkat Desa Tidak Netral Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (Dok. Istimewa)

Bawaslu Sleman saat ini menyerahkan berkas hasil kajian tersebut kepada Bupati Sleman karena kewenangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ada di tangan kepala daerah, termasuk dalam memberikan sanksi.

"Surat sudah kami serahkan kepada Bupati Sleman beberapa waktu lalu agar ditindaklanjuti sesuai kewenangannya," katanya.

Baca Juga: Ketemu Jokowi, Sultan HB X Akui Bahas Politik

3. Bawaslu optimalkan pengawasan

Bawaslu Sleman Temukan Perangkat Desa Tidak Netral KPU Sleman (IDN Times/Siti Umaiah)

Arjuna rmengatakan, pengawasan dilakukan kepada anggota TNI/Polri dan pejabat fungsional termasuk kepala desa dan perangkat desa, pada masa kampanye dan pencoblosan pada Pemilu 2024.

"Kegiatan pengawasan netralitas ini kami lakukan secara ketat dengan mengoptimalkan peran pengawas kecamatan hingga kabupaten," ujar Arjuna. 

Baca Juga: Katering Snack Pelantikan KPPS di Sleman Beri Klarifikasi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya