Bawaslu Kulon Progo Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (2024) yang jatuh pada Rabu (14/2/2024), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto menjelaskan dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu TPS di Kapanewon Kalibawang.
"Terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kulon Progo untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Marwanto, Senin (12/2/2024).
1. Bawaslu terjun langsung ke lapangan
Menurut Marwanto, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu petugas KPPS tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan event harlah salah satu partai politik di Stadion Cangkring Wates, pada 3 Februari lalu.
"Waktu itu kami terjun langsung, tim lengkap, mengawasi kampanye Harlah salah satu Parpol. Bahkan Ketua Bawaslu DIY membersamai kami. Kami berjumpa yang bersangkutan di Stadion Cangkring mengenakan pakaian lengkap laskar salah satu sayap parpol," ujarnya dikutip Antara.
2. Bawaslu kantongi bukti
Marwanto menambahkan sebelum jajaran Bawaslu bertemu dengan yang bersangkutan di Stadion Cangkring, jajaran Panwascam juga melihat yang bersangkutan di titik keberangkatan di wilayah Kalibawang. "Ternyata diketahui, yang bersangkutan menjadi koordinator lapangan (korlap) laskar salah satu sayap Parpol yang akan berangkat ke Cangkring," ujarnya.
Terkait dengan kejadian tersebut, Marwanto menyampaikan jajarannya telah melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti. Kajian yang didukung bukti-bukti menunjukkan bahwa yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini petugas KPPS.
Baca Juga: Tak Setor LADK, Partai Buruh Didiskualifikasi di Kulon Progo
3. Bawaslu kirim rekomendasi ke KPU
Marwanto menjelaskan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan menunjukkan salah satu petugas KPPS di Kapanewon Kalibawang, melanggar ketentuan Pasal 8 huruf e, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017. Dalam aturan itu penyelenggara pemilu seharusnya tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta pemilu tertentu.
“Surat rekomendasi sudah kami sampaikan ke KPU Kulon Progo kemarin (Minggu, 11 Februari). Pelanggaran kode etik memang menjadi ranah DKPP untuk menangani, namun karena ini menyangkut netralitas penyelenggara pemilu yang sebentar lagi bertugas di hari coblosan, kami harapkan KPU bisa bertindak cepat, agar nanti tidak ada persoalan pada saat pemungutan dan penghitungan suara," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kerahkan Crane Tertibkan APK di Masa Tenang