Angka Pernikahan Dini di Jogja Turun, Kebanyakan Hamil di Luar Nikah

Kemenag DIY gencarkan sosialisasi pendewasaan pernikahan

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kemenag DIY) menyasar sekolah sebagai tempat untuk menyosialisasi pendewasaan usia pernikahan di kalangan pelajar SMA/SMK.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag DIY, Jauhar Mustofa, menjelaskan perempuan yang menikah pada usia remaja atau di bawah usia ideal pernikahan 20 sampai 25 tahun berisiko melahirkan anak stunting karena organ reproduksi mereka pada umumnya belum siap.

"Pasangan yang melakukan pernikahan dini juga sangat berisiko mengalami perceraian karena di usia remaja secara mental juga mereka belum siap," kata dia Rabu (5/7/2023).
Ia mengatakan meski masih tinggi, angka pernikahan dini di DIY menunjukkan tren penurunan setiap tahun.

 

 

1. Permohonan dispensasi pernikahan didominasi hamil di luar nikah

Angka Pernikahan Dini di Jogja Turun, Kebanyakan Hamil di Luar Nikahilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Jauhar Mustofa sebagian besar permohonan dispensasi pernikahan itu karena hamil di luar nikah dan sebagian lainnya karena alasan sosial dan budaya.

"Sebagian karena kultur, lulus SMA belum menikah dianggap tabu. Tapi kalau berdasarkan data tahun 2022 itu, 90 persen karena hamil di luar nikah sehingga pengadilan agama tidak punya pilihan selain memberikan dispensiasi," katanya dikutip Antara.

Ia menilai kasus hamil di luar nikah mendominasi alasan pernikahan dini karena pergaulan bebas di kalangan remaja serta pengaruh pesatnya penggunaan media sosial yang memengaruhi pola pikir remaja.

Karena itu, kata Jauhar Mustofa, instansinya bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, serta BKKBN DIY, menurut dia, Kanwil Kemenag DIY bersinergi menggencarkan sosialisasi pendewasaan usia pernikahan.

2. Sekolah disasar untuk tekan pernikahan dini

Angka Pernikahan Dini di Jogja Turun, Kebanyakan Hamil di Luar Nikah

Jauhar Mustofa menjelaskan sosialisasi ini dilakukan untuk menekan angka pernikahan usia dini.

"Kami sasar sekolah-sekolah untuk menekan angka pernikahan usia dini. Kami sampaikan bahaya pernikahan sebelum umur yang ideal," kata Jauhar Mustofa, .

Angka pernikahan dini atau dispensasi nikah kurang dari usia 19 tahun di DIY, kata Jauhar Mustofa, paling tinggi pada 2020 sebanyak 948 perkara, kemudian menurun pada 2021 menjadi 757 perkara, dan 623 perkara pada 2022.

Baca Juga: 5 Fakta Ubur-ubur Physalia, Kerap Sengat Pengunjung Pantai Jogja

3. Remaja diminta jauhi pergaulan bebas

Angka Pernikahan Dini di Jogja Turun, Kebanyakan Hamil di Luar NikahPergaulan Bebas Bergonta ganti pasangan (pixabay)

Melalui sosialisasi itu, menurut Jauhar Mustofa, para remaja dibimbing agar jangan sampai terjadi pergaulan bebas serta tidak mudah terjerumus hal-hal di luar norma agama.Selain sosialisasi pendewasaan usia pernikahan, menurut Jauhar, Kanwil Kemenag DIY juga memiliki program bimbingan pranikah bagi remaja usia sekolah (BRUS).

Kanwil Kemenag DIY juga memberikan bimbingan teknis terkait program BRUS kepada seluruh guru BK dari 71 madrasah aliyah (MA) yang tersebar di lima kabupaten/kota dan berikutnya juga akan menyasar SMA/SLTA di DIY pada tahun ini.
Setelah mendapatkan bimbingan teknik (Bimtek), Jauhar berharap para guru BK dapat menjangkau dan mengedukasi seluruh siswa terkait kesehatan reproduksi, pendidikan nikah, serta pendidikan keluarga yang tidak diajarkan di sekolah. "Angka pernikahan dini masih perlu kami turunkan lagi, kalau bisa sampai tidak ada lagi di DIY," kata Jauhar Mustofa.

Baca Juga: Juru Supit Bogem, Tempat Sunat Legendaris di Jogja Sejak 1939

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya