2 Kelurahan di Kabupaten Sleman Masih Berstatus Zona Merah COVID-19

PPKM di Sleman turun menjadi level 2 

Sleman, IDN Times- Sebanyak dua kelurahan di Kabupaten Sleman masih berstatus zona merah COVID-19. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sleman, menyebutkan status zona merah itu berdasarkan peta zonasi COVID-19 tingkat kelurahan di Kabupaten Sleman per 17 April 2022.

“Berdasarkan peta zonasi COVID-19 menunjukkan bahwa dari 86 kelurahan, dua kelurahan masih zona merah," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi, Selasa (19/4/2022).

1. Kelurahan Margorejo dan Sendangarum masuk zona merah

2 Kelurahan di Kabupaten Sleman Masih Berstatus Zona Merah COVID-19ilustrasi seorang pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Shavitri menjelaskan berdasarkan peta zonasi yang diterbitkan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dua kelurahan yang masuk zona merah tersebut adalah Kelurahan Margorejo, Kapanewon (Kecamatan) Tempel dan Kelurahan Sendangarum, Kapanewon Minggir.

"Sedangkan untuk kelurahan zona oranye ada enam kelurahan atau 7 persen, zona hijau 30 kelurahan (34,9 persen), dan zona kuning 48 kelurahan (55,8 persen)," ujarnya dikutip Antara.

Baca Juga: Truk Pencari Pasir Terbenam Banjir Lahar Hujan Gunung Merapi      

2. Kabupaten Sleman turun ke level 2

2 Kelurahan di Kabupaten Sleman Masih Berstatus Zona Merah COVID-19Mural COVID-19. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut Shavitri, PPKM di Kabupaten Sleman juga turun menjadi Level 2 bersama kabupaten/kota lainnya di DIY yang berlaku dari 19 April hingga 9 Mei 2022.

"Hal tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali," ujarnya.

3. Meski level PPKM turun, warga diminta tetap taat prokes

2 Kelurahan di Kabupaten Sleman Masih Berstatus Zona Merah COVID-19Ilustrasi memakaikan masker pada anak (Pexels/Ketut Subiyanto)

Shavitri menambahkan aturan PPKM untuk Kabupaten Sleman secara rinci akan diumumkan kemudian, setelah terbitnya Instruksi Gubernur DIY dan Instruksi Bupati Sleman. Ia mengatakan, saat ini penularan COVID-19 masih berpotensi terjadi, sehingga masyarakat tetap diminta untuk disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID-19.

"Masyarakat yang belum vaksinasi COVID-19 agar segera vaksin, baik untuk yang dosis pertama, kedua maupun penguat. Segera vaksinasi booster dengan jarak tiga bulan setelah dosis kedua," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan etika batuk atau bersin, berusaha menghindari pertemuan di tempat tertutup, dan buka jendela ruangan agar sirkulasi udara lancar.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya