Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekonstruksi pengeroyokan warga Kasihan. (Dok. Polres Bantul)

Intinya sih...

  • Rekonstruksi kasus pengeroyokan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Peristiwa terjadi di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

  • Rekonstruksi dilakukan di tempat yang berbeda bukan di TKP. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

  • Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya dan meninggal setelah dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman.

Bantul, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kasihan, Bantul.

Korban dalam kasus ini adalah Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Ia tewas setelah dikeroyok oleh empat orang yakni AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kapanewon Kasihan yang mengenal korban dan mencurigainya sebagai pelaku pencurian motor milik tetangga mereka.

1. Sebelum dikeroyok korban diajak minum-minuman keras

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan rekonstruksi kasus pengeroyokan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi di sekitar Makam Sutopadan, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, pada Senin (19/5/2025) lalu.

Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh dua tersangka, NP dan DAK, menggunakan sepeda motor.

“Sebanyak 26 adegan diperagakan para tersangka untuk memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik serta jaksa penuntut umum terkait peristiwa yang terjadi,” tutur Jeffry, Selasa (22/7/2025).

Ia menambahkan, rekonstruksi juga diperlukan untuk mencocokkan keterangan saksi dan tersangka dengan rangkaian adegan yang diperagakan.

“Rekonstruksi diawali dengan korban dijemput para pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras," kata Jeffry.

2. Rekontruksi dilakukan di tempat yang berbeda bukan di TKP

Rekontruksi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal. (Dok. Polres Bantul)

Pihak kepolisian memilih menggelar rekonstruksi di lokasi lain demi menjaga situasi tetap kondusif. Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Bantul itu turut disaksikan oleh keluarga korban maupun pihak tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

3. Kronologi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia

Empat tersangka pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia. (Dok. Polres Bantul)

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, yang meninggal dunia usai menjalani perawatan medis. Wahyu dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus ini dilaporkan oleh ayah korban setelah mengetahui anaknya dirawat di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025) dalam kondisi tak sadarkan diri.

"Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang," katanya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Atas dasar itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul. Beberapa hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia," ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team